MerahPutih.com - Pemerintah telah memperpanjang masa tanggap darurat bencana di Sumatera. Perpanjangan ini menjadi sorotan public karena dinilai adanya kelemahan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Husni menilai sistem penanggulangan bencana nasional masih belum berjalan efektif karena lemahnya integrasi antara kementerian dan lembaga, meskipun bantuan pemerintah telah disalurkan ke daerah terdampak.
Husni mengungkapkan, saat ini terdapat tiga bencana besar yang terjadi di Provinsi Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Dari ketiga wilayah tersebut, Aceh menjadi daerah dengan dampak paling luas karena mencakup lebih dari 18 Kabupaten dan Kota.
Menurutnya, seluruh bantuan dari pemerintah pusat sejatinya telah masuk ke daerah terdampak.
Bantuan tersebut datang dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan Rakyat, hingga Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga:
Ustaz Derry Senang Founder JHL Group Bakal Bangun 100 Rumah Bagi Korban Bencana Sumatera, Alhamdulillah
“Bantuannya masuk, tapi apakah sasaran yang dituju tercapai? Jawabannya belum,” ujarnya kepada wartawan dikutip Jumat (26/12).
Ia menjelaskan, masalah utama terletak pada tidak terintegrasinya peran masing-masing kementerian dan lembaga dalam satu komando yang jelas.
Kondisi ini diperparah dengan status BNPB yang masih berupa badan, sehingga kewenangannya dalam mengoordinasikan lintas sektor dinilai terbatas.
“Walaupun TNI dan Polri ikut membantu, kalau integrasinya tidak nyambung, semuanya bergerak sendiri-sendiri. Padahal harus ada satu yang memutuskan,” tegas Husni.
Situasi tersebut, lanjutnya, menunjukkan pentingnya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Kebencanaan.
Husni menilai regulasi tersebut sudah perlu disesuaikan dengan kondisi kebencanaan saat ini yang semakin kompleks, berskala besar, dan berdampak luas.
Bahkan, Husni mengungkapkan adanya wacana di kalangan Komisi VIII DPR RI agar BNPB diperkuat hingga memungkinkan peningkatan status menjadi kementerian.
Ia menekankan, dalam revisi undang-undang tersebut, BNPB harus diposisikan sebagai pemimpin utama (leader) yang mampu mengintegrasikan seluruh unsur kebencanaan, mulai dari TNI, Polri, kementerian teknis, hingga BMKG.
“Semua punya urusan kebencanaan. Kalau tidak terintegrasi, akhirnya semua bertindak sendiri-sendiri, meskipun niatnya baik,” ujar politikus Gerindra ini. (Knu)





