JAKARTA, KOMPAS.com – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 menempatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kalangan buruh pada dua posisi yang berseberangan.
Di satu sisi, pemerintah menilai angka tersebut sebagai titik keseimbangan bagi ekonomi daerah.
Di sisi lain, serikat buruh menganggapnya belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di ibu kota.
Tetap dipertahankanPemprov DKI Jakarta menegaskan, besaran UMP 2026 tetap diberlakukan meski menuai penolakan.
Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menyatakan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi Jakarta secara keseluruhan.
Baca juga: Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,73 Juta, Pemprov: Angka Tetap Berlaku demi Kestabilan Ekonomi
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=buruh, upah minimum, Pemprov DKI, Said Iqbal, KSPI, UMP Jakarta 2026&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNi8xNjQ1NDMwMS9rZXRpa2EtdW1wLWpha2FydGEtMjAyNi1kaXBlcnRhaGFua2FuLWRhbi1idXJ1aC10ZXRhcC1tZW5vbGFr&q=Ketika UMP Jakarta 2026 Dipertahankan dan Buruh Tetap Menolak§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah,” ujar Chico saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Menurut Chico, penetapan UMP Jakarta 2026 tidak dilakukan secara sepihak.
Angka tersebut merupakan hasil pembahasan panjang di Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Penentuan UMP juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa sebesar 0,75.
Chico menegaskan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi. Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” lanjut Chico.
Baca juga: UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta Ditolak Buruh, Pemprov: Sudah Lewat Musyawarah
Sebagai bentuk kompensasi, Pemprov DKI menyiapkan sejumlah insentif bagi buruh pada 2026.
Chico menyebut, ada tiga insentif utama yang disiapkan, yakni bantuan transportasi, layanan kesehatan, serta penyediaan air minum melalui PAM Jaya.
Selain itu, pemerintah daerah berencana memperkuat subsidi bahan pokok melalui KJP Plus dan berbagai program bantuan sosial, serta memperluas jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja.
“Pemprov berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan,” ujarnya.




