jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lingkar Linguistik (Lilin) Nusantara Uliatul Hikmah menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal diterbitkan pemerintahan Prabowo Subianto merupakan bentuk dukungan strategis pemerintah terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025).
Menurut Hikmah, keputusan ini menandai posisi tegas pemerintah dalam menanggapi berbagai kritik dan kontroversi yang muncul, khususnya dari Komite Reformasi Polri yang mempertanyakan konstitusionalitas regulasi tersebut.
BACA JUGA: Tanggapi Polemik Soal Perpol 10/2025, Febry Wahyuni Sabran: Rencana Penerbitan PP Memberi Kepastian Hukum
"Penerbitan PP secara implisit merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap Perpol 10/2025 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan afirmasi politik yang kuat dari eksekutif," ujar Hikmah, Jumat (26/12/2025).
Hikmah mengatakan keputusan ini menandai posisi tegas pemerintah dalam menanggapi berbagai kritik dan kontroversi yang muncul, khususnya dari Komite Reformasi Polri yang mempertanyakan konstitusionalitas regulasi tersebut.
BACA JUGA: Boni Hargens: Peraturan Pemerintah Perkuat Perpol Nomor 10/2025
Presiden Prabowo, kata dia, telah menunjukkan independensi dalam pengambilan keputusan dengan tidak terpengaruh oleh tekanan dari Komite Reformasi Polri.
"Sikap ini mencerminkan kepemimpinan yang berdasarkan analisis mendalam terhadap aspek hukum dan kebutuhan institusional," tegas dia.
BACA JUGA: DPP KNPI Nilai Perpol 10/2025 Sejalan dengan Tujuan Negara
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol 10/2025 sebagai regulasi internal kepolisian yang mengatur berbagai aspek penugasan dan operasional Polri. Perpol ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Sementara, Komite Reformasi Polri mengeluarkan pernyataan keras yang menuding Perpol 10/2025 bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Mereka menganggap beberapa substansi dalam perpol tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan reformasi kepolisian yang telah dicanangkan.
Hikmah menilai polemik ini menciptakan ketegangan antara pihak yang mendukung reformasi kepolisian dengan kebijakan yang diambil oleh kepemimpinan Polri.
Perdebatan publik semakin intens ketika berbagai pihak mulai mempertanyakan legitimasi dan dampak dari Perpol 10/2025 terhadap sistem kepolisian nasional. Situasi ini menuntut klarifikasi dan kepastian hukum yang jelas dari pemerintah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kebijakan publik.
“Keputusan menerbitkan PP menunjukkan bahwa pemerintah memiliki pertimbangan matang dan analisis komprehensif terhadap situasi. PP ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan langkah strategis untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat," katanya dia.
Dengan menerbitkan PP, kata Hikmah, pemerintah menunjukkan komitmen serius terhadap kepastian hukum.
Langkah ini memastikan bahwa kebijakan kepolisian memiliki payung hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
“Keputusan Presiden Prabowo ini menggarisbawahi prinsip bahwa kebijakan publik harus didasarkan pada analisis objektif dan kepentingan nasional, bukan semata-mata mengikuti tekanan dari kelompok tertentu. Pendekatan ini menunjukkan kematangan dalam tata kelola pemerintahan dan pemahaman mendalam terhadap kompleksitas reformasi institusional, khususnya di sektor keamanan," terang dia.
Lebih lanjut, Hikmah menilai bahwa PP menjadi solusi jalan tengah yang paling optimal dalam situasi yang penuh dengan perdebatan.
“Dengan menerbitkan PP, pemerintah memberikan kerangka hukum yang lebih tinggi yang dapat menjamin kepastian hukum dalam isu-isu yang berkaitan dengan penugasan Polri, sekaligus meredam kontroversi yang berkembang,” ujar Hikmah.(fr/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari


