BP Batam Bekukan Izin 3 Perusahaan Terkait Impor Limbah B3 Ilegal

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam mengambil langkah tegas dengan membekukan izin usaha dan impor tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus masuknya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal ke wilayah Batam. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat penguatan pengawasan lingkungan sekaligus kepastian regulasi bagi iklim usaha.

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rullysyah mengonfirmasi bahwa Izin Usaha Khusus (IUK) serta izin impor milik PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) resmi dibekukan.

"IUK kita freeze karena masih ada kewajiban re-ekspor," ujar Rullysyah, Jumat (26/12/2025) di Batam. 

Selama masa pembekuan, ketiga perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas lalu lintas barang di Batam.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Pembekuan izin ini berkaitan langsung dengan temuan 73 kontainer limbah B3 ilegal di Pelabuhan Batu Ampar pada September 2025. Hasil uji laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menunjukkan muatan berupa limbah elektronik (e-waste) yang tidak sesuai dengan HS Code dalam dokumen impor.

KLH telah mewajibkan perusahaan terkait untuk melakukan re-ekspor ke negara asal guna mencegah dampak lingkungan. BP Batam menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penegakan aturan dan perlindungan daya saing Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan yang patuh regulasi.

Baca Juga

  • Pertamina dan Kemenkop Luncurkan PLTS Kopdes Merah Putih Pertama di Batam
  • Daftar UMK Kepri 2026, Batam dan Bintan Tertinggi
  • UMK Batam 2026 Diusulkan Naik 7,38% Jadi Rp5,35 Juta

Dari sisi profil, EIUI disebut sebagai perusahaan lama di sektor pengolahan limbah plastik, LIJ tercatat memiliki volume impor terbesar dalam manifes, sementara BBRI terseret akibat temuan e-waste dalam jalur distribusinya.

BP Batam berharap langkah ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan aktivitas bisnis sesuai ketentuan lingkungan hidup, sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan industri berstandar internasional.(239)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lomba half-marathon robot humanoid di Beijing E-Town pada April 2026
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Mengenal Tradisi Boxing Day Liga Inggris yang Kini Hanya Menggelar 1 Pertandingan
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Update Korban Bencana Sumatera 26 Desember: 1.137 Orang Meninggal, 163 Hilang
• 38 menit lalukumparan.com
thumb
Tiket KA Kelas Argo Sampai Luxury Dilego Murah Meriah, Ini Daftarnya
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Terlibat Cinta Segitiga, Oknum Polisi di Kalsel Diduga Bunuh Mahasiswi
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.