Liputan6.com, Jakarta - Buruh menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini hanya naik 6,17 persen dari tahun sebelumnya Rp 5.396.761.
Staf Khusus (Stafsus) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim mengaku memahami masih ada penolakan dari buruh. Namun, dia menegaskan UMP yang sudah diputuskan tetap berlaku.
Advertisement
“Kami menghargai aspirasi dari kelompok buruh. Pemprov DKI akan tetap memantau implementasi UMP ini mulai 1 Januari 2026. Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah,” kata Chico, Jumat (26/12/2025).
Chico mengatakan, penetapan UMP telah melalui proses musyawarah yang panjang sebelum ditetapkan. Sejumlah pihak dilibatkan, mulai dari perwakilan buruh, pengusaha, hingga pemerintah.
“Penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” jelasnya, dikutip dari Antara.
Dia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai besaran UMP tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa 0,75 untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5378198/original/006045500_1760220581-irak_-_indo.jpg)
