Demi Uang, CCTV Rumah Inara Rusli Diduga Disebar Orang Dalam

tabloidbintang.com
4 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan Inara Rusli masih bergulir di Bareskrim Polri.

Sejumlah nama mulai dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, menyusul viralnya rekaman CCTV dari kediaman Inara yang beredar luas di media sosial.

Laporan tersebut dibuat Inara setelah rekaman CCTV rumah pribadinya digunakan sebagai alat bukti atas dugaan perselingkuhan dengan Insanul Fahmi. Penyebaran video itu dinilai dilakukan tanpa izin dan melanggar privasi.

Tak hanya pihak internal, mantan suami Inara, Virgoun, disebut berpotensi dipanggil penyidik. Hal ini diungkap Deddy DJ kuasa hukum Viola, rekan dalam manajemen Inara. Sebelumnya, Viola sendiri telah memenuhi panggilan polisi pada Selasa, 23 Desember 2025.

“Untuk prosesnya kita tunggu saja. Yang jelas, penyidik sudah mengantongi hampir enam nama yang patut diduga terlibat, termasuk Virgoun,” ujar Deddy kepada wartawani di Bareskrim Polri.

Orang Dalam Diduga Terlibat

Fakta baru terungkap, penyebaran rekaman CCTV tersebut diduga melibatkan orang dalam atau ordal dari lingkungan manajemen Inara Rusli. Menurut Deddy, video tersebut tidak mungkin tersebar tanpa akses internal.

“Ada satu manajemen. Kurang lebih enam orang yang patut diduga terlibat. Inisialnya A, V, M, P, N, dan satu lagi sudah kami sampaikan langsung ke penyidik,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh informasi dan bukti pendukung telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Deddy berharap aparat segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat agar kasus ini terang benderang.

Motif Keuangan Jadi Sorotan

Soal motif, Deddy menyebut penyebaran rekaman CCTV tersebut diduga kuat bermuatan ekonomi. Video itu disebut diambil secara ilegal dari sistem elektronik milik Inara, lalu disebarluaskan secara terstruktur agar viral di berbagai platform digital, termasuk YouTube.

“Motifnya jelas mencari uang. Rekaman itu diambil tanpa izin dari rumah klien kami dan disebarkan demi keuntungan finansial,” tegas Deddy.

Deddy menambahkan, tindakan mengakses dan menyebarkan data elektronik milik orang lain tanpa hak merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Ancaman hukumannya tidak ringan, bisa enam hingga delapan tahun penjara,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kementan/Bapanas: 220 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap 3 Tiba di Aceh
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
CATL Luncurkan Rute Tukar Baterai Truk Berat Terpanjang di China Sepanjang 1.250 Km
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Dari Maros ke Masjidil Haram, Perjuangan Ziyad Safwan Raih Sanad Resmi di Makkah
• 11 jam lalufajar.co.id
thumb
Nasabah Aman Bertransaksi, Bank Raya (AGRO) Siagakan 23 Cabang dan Layanan 24 Jam Saat Libur Akhir T
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Destinasi Ramah Kantong dan Suguhkan Pentas Budaya, TMII Dibanjiri Pengunjung di Libur Nataru
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.