Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan pergantian pada 43 kepala kejaksaan negeri bersamaan dengan mutasi dan rotasi 68 pejabat di lingkungan Kejaksaan RI. Keputusan itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
"Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (26/12/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Jaksa Agung Tegaskan Rp 6,6 Triliun yang Diserahkan ke Negara Bukan Hasil Pinjaman
Surat tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.


