Warga Aceh Kibarkan Bendera GAM di Tengah Bencana, Simak Aturannya!

idntimes.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Bencana banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh menyisakan luka dan trauma mendalam bagi warganya. Sejumlah warga kini mulai turun ke jalan menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah pusat.

Konvoi hingga aksi massa terjadi di beberapa daerah seperti Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Timur hingga Aceh Utara, Kamis (25/12/2025). Massa aksi dalam unjuk rasa tersebut juga mengibarkan bendera bulan bintang yang identik. Aksi ini diduga sebagai bentuk kekecewaan warga Aceh terkait penanganan bencana di daerahnya dan menuntut ditetapkannya jadi bencana nasional.

Di Lhokseumawe, aksi massa mengibarkan bendera bulan bintang yang juga disebut bendera Provinsi Aceh dilakukan di jalan nasional lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dibubarkan TNI.

TNI menegaskan, pengibaran bendera bulan dan bintang merupakan tindakan yang dilarang hukum. Bendera tersebut merupakan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lantas bagaimana aturan sebenarnya terkait bendera bulan dan bintang di Aceh?


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Maluku Pastikan Perayaan Natal 2025 Aman dan Kondusif
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sanksi Berat Menanti Oknum Dosen yang Ludahi Kasir di Makassar
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Mendengar Suara Batin Kota : Catatan Untuk Surabaya 2026
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pengamanan Objek Wisata di Jepara Diperketat Selama Libur Nataru
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kemenbud Siapkan Perbaikan Infrastruktur Situs Ombilin Pascabanjir Bandang
• 22 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.