Putri Candrawathi Terima Remisi Khusus Natal di Lapas Kelas II A Tangerang

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Jakarta

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, mendapatkan remisi khusus Natal 2025 selama satu bulan. Dimana, ia tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin, yang menjelaskan bahwa remisi khusus hari raya diberikan kepada warga binaan sesuai dengan agama yang dianut dan diperingati.

“Untuk Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus Natal selama satu bulan. Remisi khusus diberikan bagi warga binaan yang beragama Kristen atau Katolik pada perayaan Natal,” ujar Ratmin pada Jumat, 26 Desember 2025.

Lebih lanjut, Ratmin mengataka, jika pemberian remisi merupakan hak narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta berlaku bagi seluruh warga binaan tanpa pengecualian, selama hari besar keagamaan yang dirayakan sesuai keyakinan masing-masing.

“Semua agama mendapatkan remisi khusus pada hari raya keagamaannya masing-masing, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa selama bulan Desember, Putri Candrawathi aktif mengikuti kegiatan pembinaan keagamaan di dalam lapas. Bahkan, dalam perayaan Natal tahun ini, Putri disebut terlibat langsung dalam kepanitiaan kegiatan ibadah.

“Belakangan ini yang bersangkutan cukup aktif mengikuti kegiatan gereja di dalam lapas. Pada perayaan Natal, Putri juga dipercaya sebagai ketua panitia,” ungkap Ratmin.

Selain itu, Ratmin menyebut Putri Candrawathi turut ambil bagian dalam pengisi acara Natal, termasuk dalam kegiatan paduan suara warga binaan.

Sementara itu, Ratmin menambahkan bahwa terpidana lain dalam perkara yang sama menjalani pembinaan di lokasi berbeda. Jonathan, misalnya, saat ini menjalani masa pidana di Lapas Pemuda.

Pihak Lapas memastikan seluruh proses pembinaan dan pemberian hak warga binaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Zulhas Pede RI Bisa Swasembada Pangan pada 2026
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Masyarakat Aceh-Sumatera Masih Kesulitan, Unusa Salurkan Instalasi Air Bersih Hingga Obat-obatan
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Planetarium Kembali Dibuka, Gratis untuk Pelajar
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Insanul Fahmi Masih Cinta dengan Wardatina Mawa dan Inara Rusli, Istri Sah Ngotot Tetap Ingin Cerai
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Syuting Film Disclosure Day Lebih Ketat, Tayang 12 Juni 2026
• 2 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.