Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, mendapatkan remisi khusus Natal 2025 selama satu bulan. Dimana, ia tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin, yang menjelaskan bahwa remisi khusus hari raya diberikan kepada warga binaan sesuai dengan agama yang dianut dan diperingati.
“Untuk Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus Natal selama satu bulan. Remisi khusus diberikan bagi warga binaan yang beragama Kristen atau Katolik pada perayaan Natal,” ujar Ratmin pada Jumat, 26 Desember 2025.
Lebih lanjut, Ratmin mengataka, jika pemberian remisi merupakan hak narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta berlaku bagi seluruh warga binaan tanpa pengecualian, selama hari besar keagamaan yang dirayakan sesuai keyakinan masing-masing.
“Semua agama mendapatkan remisi khusus pada hari raya keagamaannya masing-masing, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa selama bulan Desember, Putri Candrawathi aktif mengikuti kegiatan pembinaan keagamaan di dalam lapas. Bahkan, dalam perayaan Natal tahun ini, Putri disebut terlibat langsung dalam kepanitiaan kegiatan ibadah.
“Belakangan ini yang bersangkutan cukup aktif mengikuti kegiatan gereja di dalam lapas. Pada perayaan Natal, Putri juga dipercaya sebagai ketua panitia,” ungkap Ratmin.
Selain itu, Ratmin menyebut Putri Candrawathi turut ambil bagian dalam pengisi acara Natal, termasuk dalam kegiatan paduan suara warga binaan.
Sementara itu, Ratmin menambahkan bahwa terpidana lain dalam perkara yang sama menjalani pembinaan di lokasi berbeda. Jonathan, misalnya, saat ini menjalani masa pidana di Lapas Pemuda.
Pihak Lapas memastikan seluruh proses pembinaan dan pemberian hak warga binaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Redaksi TVRINews





