- KPK resmi menghentikan penyidikan kasus korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, pada Jumat (26/12/2025).
- Penghentian kasus dengan taksiran kerugian negara Rp2,7 triliun ini disebabkan oleh kurangnya kecukupan alat bukti.
- Penyidikan kasus korupsi pertambangan yang dimulai sejak 2017 ini dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru.
Suara.com - Sebuah langkah mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah bertahun-tahun berjalan, penyidikan kasus korupsi raksasa dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, resmi dihentikan.
Kabar ini menjadi antiklimaks bagi publik yang menantikan penuntasan salah satu kasus korupsi pertambangan terbesar di Indonesia. Kepastian penghentian kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) dalam perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Alasan di balik keputusan besar ini, menurut KPK, adalah karena kurangnya alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan. Padahal, kasus ini telah disidik sejak Aswad ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017 silam.
"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," jelasnya.
Meski demikian, KPK seolah tak sepenuhnya menutup pintu. Budi menegaskan bahwa kasus ini masih berpeluang untuk dibuka kembali di masa depan jika ada bukti baru yang signifikan yang muncul ke permukaan.
"Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini maka dapat menyampaikannya kepada KPK," katanya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 4 Oktober 2017, saat KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka.
Dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Bupati (2007–2009) dan Bupati definitif (2011–2016), Aswad diduga telah menyalahgunakan wewenangnya terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca Juga: KPK Telusuri Mobil Milik Pemkab Toli-toli Bisa Berada di Rumah Kajari HSU
KPK menduga perbuatan Aswad Sulaiman telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Angka ini berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum.
Tidak hanya itu, KPK juga menduga Aswad Sulaiman telah menerima suap senilai Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang selama periode 2007–2009.
Dalam perjalanannya, penyidikan kasus ini sempat menyita perhatian publik ketika KPK memeriksa sejumlah saksi penting. Salah satunya adalah Andi Amran Sulaiman, yang kini menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Amran diperiksa pada 18 November 2021 dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia untuk didalami soal kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.
Bahkan, KPK sempat berada di ambang penahanan Aswad Sulaiman pada 14 September 2023 lalu.
Namun, rencana penahanan tersebut batal dieksekusi lantaran Aswad dilarikan ke rumah sakit sesaat sebelum proses administrasi penahanan rampung.




