Gratis! Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan, Ini Cara dan Syaratnya

cnbcindonesia.com
20 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi dokter gigi. (Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebersihan mulut merupakan hal penting karena dapat menjaga kesehatan mulut. Bila kebersihan mulut tak terjaga, termasuk gigi kotor, maka rentan menyebabkan munculnya berbagai penyakit, mulai dari sakit gigi, hingga demensia, diabetes, bahkan jantung dan stroke.

Salah satu metode merawat kebersihan gigi adalah dengan melakukan pembersihan kerak gigi alias scaling gigi. Tindakan ini juga untuk mencegah penyakit gusi seperti gingivitis dan periodontitis.

Scaling gigi harus dilakukan secara rutin setidaknya 4-6 bulan sekali agar terhindar dari plak dan karang gigi yang menumpuk.


Umumnya, biaya yang harus dikeluarkan untuk scaling gigi di kisaran Rp500 ribu. Namun, kini masyarakat dapat memperoleh perawatan scaling gigi secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan

Perlu dicatat, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.

"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI).

"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.

Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.

"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tulis BPJS Kesehatan.

Prosedur scaling gigi pakai BPJS Kesehatan

Tentunya, bagi masyarakat yang ingin melakukan scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan, perlu mempertimbangkan prosedur yang sudah ditetapkan. Berikut ini prosedur scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan:

1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.

3. Jika ada indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di fakes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter dari faskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.

Baca: Mengejutkan! Dokter Bongkar Fakta di Balik Kasus Serangan Jantung

(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Daya Beli Lesu, Bisnis Kecantikan Bersaing Rebut Hati Pelanggan

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jogja Padat Saat Nataru, Wisatawan Tak Masalah Macet-macetan di Pusat Kota
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Detik-Detik Mencekam Angin Puting Beliung Sapu 33 Rumah di Pati, Warga Panik
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Libur Natal dan Tahun Baru
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bursa Transfer Liga Inggris: Alexander Isak Patah Kaki, Arne Slot Bidik Dusan Vlahovid dari Juventus sebagai Solusi Darurat
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Diterjang Angin Puting Beliung Puluhan Rumah Warga Pati Rusak
• 11 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.