JAKARTA, DISWAY.ID— Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh daerah telah diatur secara jelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan nilai alfa pada kisaran 0,5 hingga 0,9 sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran UMP.
“Penetapan UMP mengacu pada PP Nomor 49 dengan alfa antara 0,5 sampai 0,9. Formula ini menjadi rujukan bagi daerah,” ujar Airlangga.
BACA JUGA:Turis Malaysia Naik Kereta Cepat Whoosh Sekaligus Belanja di Bandung
Ia menjelaskan, UMP merupakan upah minimum yang besarannya dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan tingkat inflasi serta indeks tertentu yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.
Skema ini dirancang agar upah minimum tetap relevan dengan kebutuhan hidup pekerja dan mampu menyesuaikan dengan kenaikan harga barang dan jasa di masyarakat.
“UMP itu adalah upah minimum yang besarannya sudah diputuskan dan ada formulasinya, yaitu inflasi ditambah indeks dikali pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” kata Airlangga.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja agar memperoleh upah layak sebagai standar minimum, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
BACA JUGA: Airlangga Genjot Promo Akhir Tahun, Bidik Transaksi hingga Rp110 Triliun
“Ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga mendorong dunia usaha untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas.
Ia mencontohkan, di sejumlah kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah pekerja bahkan telah berada di atas UMP.
“Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata gaji pekerja sudah di atas UMP. Terutama di sektor industri padat modal, salary-nya memang di atas UMP,” papar Airlangga.
BACA JUGA:Buruh: Kenaikan UMP 2026 Tak Sepadan dengan Harga Kebutuhan
Pemerintah berharap kebijakan pengupahan tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan daya saing dunia usaha, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
- 1
- 2
- »




