Sakit Hati Putus Cinta, Peneror Bom 10 Sekolah Depok Kerap Ancam Mantan Kekasih

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

DEPOK, KOMPAS.com - Pelaku ancaman bom terhadap 10 sekolah di Kota Depok berinisial HRR (23), sering mengirimkan ancaman pada kekasihnya, K.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, mengatakan, HRR kesal setelah hubungannya dengan K sudah berakhir pada 2022 lalu.

“Itu juga sering dilakukan di tahun 2022, 2023, dan 2024 tersangka saudara H ini membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekan saudari K,” kata Oka kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Baca juga: Pelaku Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok Ternyata Kekasih Pengirim Email

Pelaku sering membuat akun media sosial palsu untuk menjelek-jelekkan K. Pelaku juga sering membuat pesanan fiktif ke rumah K dan kampus korban berkuliah.

“Banyak juga order fiktif makanan ke rumah dan juga ke kampus saudari Karmila yang memang bukan dipesan ataupun dilakukan order sendiri oleh saudari K,” jelas dia.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=depok jawa barat, mantan kekasih, pesanan fiktif, Ancaman bom sekolah&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNi8xODU5MTUwMS9zYWtpdC1oYXRpLXB1dHVzLWNpbnRhLXBlbmVyb3ItYm9tLTEwLXNla29sYWgtZGVwb2sta2VyYXAtYW5jYW0tbWFudGFu&q=Sakit Hati Putus Cinta, Peneror Bom 10 Sekolah Depok Kerap Ancam Mantan Kekasih§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Saat itu, K sempat membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 2024 tentang pesanan fiktif itu.

“Ya memang yang bersangkutan dia sempat melapor, namun kami masih cek bagaimana penanganan laporan tersebut,” jelas Oka.

Setelah HRR sempat diperiksa oleh penyidik, ia malah melaporkan K dengan alasan pengancaman.

“H itu kecewa, dia pernah diperiksa oleh penyidik di sana dan untuk mengelabui bahwa bukan dia yang melakukan hal tersebut, malah membuat laporan di tahun yang sama, di bulan April atau bulan Mei, dia merasa diancam ataupun diteror,” jelas Oka.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Ancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok

Akhirnya HRR ditangkap di Semarang, Jawa Tengah setelah mengirim teror ke 10 sekolah di Depok.

Salah satunya adalah tempat HRR dan K pernah bersekolah.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Atas perbuatannya, HRR dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cuaca Tidak Menentu, Mal Jadi Tempat Berlibur  
• 12 jam lalukompas.id
thumb
TBS Energi Utama (TOBA) Bakal Buyback Saham, Siapkan Rp 586,27 Miliar
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Wamendagri Minta Pemda se-Tanah Papua Percepat Rancangan APBD dan RAP Otsus
• 40 menit lalukumparan.com
thumb
Beroperasi 2027, Rute KRL Bakal Sampai Stasiun Cikampek!
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
“Selamat Natal untuk Semua”: Trump Melancarkan Serangan Mematikan Terhadap ISIS di Nigeria
• 8 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.