KABAR KeJaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 4 orang di Kabupaten Purwakarta berkembang, Jumat (26/12). Mereka terdiri dari satu pejabat di Kejaksaan Negeri, dua pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta dan Setwan DPRD.
Kabar itu beredar luas di WhatsApp serta forum online. Informasi itu menyatakan bahwa OTT berkaitan dengan dugaan upaya suap pada anggaran kegiatan DPRD Purwakarta ke jaksa yang melibatkan 2 pimpinan DPRD Purwakarta.
Kabar menyatakan pejabat kejaksaan ditangkap Tim Kejagung saat berada di rumahnya di Karawang. Sementara seorang pimpinan DPRD dan Pejabat di Setwan dijemput di kantornya. Sebelumnya, seorang pimpinan dewan dipanggil ke Kejagung pada Selasa (23/12).
Pengamat Kebijakan Publik, Agus M Yasin meminta Kejaksaan Agung transparan dan memberikan keterangan yang jelas.
Baca juga : Aparat Kerap Bersitegang Rebutan Kasus
"Ketika aparat penegak hukum dan pejabat publik daerah disebut-sebut dijemput oleh institusi penegak hukum tertinggi, namun tidak diikuti penjelasan resmi yang tegas dan terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, melainkan wibawa hukum negara," tuturnya, Jumat (26/12).
Menurut dia, dalam konteks negara hukum, diamnya institusi di tengah isu serius justru memperkuat kecurigaan publik. Klarifikasi setengah-setengah, bantahan normatif, atau pengaburan istilah administratif tidak menyelesaikan persoalan, melainkan memperlebar jurang ketidakpercayaan.
"Publik berhak mengetahui, apakah terdapat proses hukum di tingkat Kejaksaan Agung yang melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat publik Purwakarta," tandasnya.
Baca juga : Kejagung RI dan Kejati Bengkulu Gelar OTT Kasus Dana Bok Puskesmas Kaur
Agus menambahkan keterkaitan jaksa dan pejabat publik daerah dalam isu ini, memunculkan dugaan kuat adanya persoalan struktural dalam penegakan hukum di daerah.
"Ini berpotensi mencerminkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terorganisir, serta konflik kepentingan antara aparat penegak hukum dan penguasa daerah. Praktik pengondisian perkara dan kebijakan, hingga obstruction of justice menggerogoti prinsip keadilan," tegasnya.




