PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum kota (UMK) Cimahi tahun 2026 naik sebesar Rp226.875 atau 5,87% dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.090.567,99.
Keputusan besaran UMK dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Tahun 2026. Salinan keputusan kenaikan UMK itu telah diterima Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan akan berlaku mulai Januari 2026.
"Untuk Kota Cimahi, UMK sesuai dengan usulan rekomendasi dari Wali Kota Cimahi di alfha 0,7 atau naik 5,87%," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Jayadi, Jumat (26/12).
Baca juga : Pemkot Cimahi Tunggu Aturan Pusat soal Penentuan UMK 2026
Sementara upah minimum sektoral (UMS) melenceng dari yang direkomendasikan. Pemkot Cimahi sebelumnya mengusulkan UMS untuk industri kimia farmasi serta logam dan baja besarannya diusulkan naik Rp258.529,98 sehingga menjadi Rp4.140.361,58.
Untuk industri komponen perlengkapan sepeda motor roda dua dan roda tiga sebesar Rp4.110.892 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025.
"Untuk UMSK alfha usulan 0,85 dan penetapan gubernur di alfha 0,80 atau naik 6,50%," katanya.
Baca juga : Pemkab Bandung Usulkan UMK 2026 Rp3,97 Juta, Naik 5,72 Persen
Menindaklanjuti keputusan tersebut, pihaknya bakal segera melakukan sosialisasi dan melayangkan surat edaran ke setiap perusahaan di Cimahi.
"Nantinya ada fungsi pengawas yang mengawasi penerapan di perusahaan. Kalau imbauan pasti dari Disnaker nanti buat surat edaran untuk setiap perusahaan," jelas Asep.
Diakuinya, sejauh ini tingkat kepatuhan perusahaan di Cimahi dalam membayarkan hak pekerjanya cukup baik. "Perusahaan masih patuh dengan pembayaran hak pekerja," tandasnya.



