Polda Banten membongkar 805 kasus narkoba sepanjang tahun 2025. Kapolda Banten Irjen Hengki menyebut pemberantasan narkotika menjadi salah satu fokus utama pihaknya.
"Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, terukur, dan profesional terhadap para pelaku," kata Irjen Hengki kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mencatat total 805 kasus narkotika yang ditangani. "Jumlah tersebut naik 11 persen dibanding 2024, dengan total tersangka sebanyak 1.085 orang," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 14.021,67 gram, ganja 17.165,12 gram, serta ribuan butir ekstasi dan obat keras.
Polda Banten juga memusnahkan barang bukti narkotika sebagai bentuk transparansi pemberantasan narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 1.249 gram dan ganja 12.197 gram.
"Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum sebagai upaya nyata memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten," ujarnya.
Irjen Hengki mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Perang terhadap narkoba membutuhkan peran semua pihak, bukan hanya Polri," imbuhnya.
(aik/fas)




