Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah Selewengkan Dana Negara

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pengadilan Malaysia telah menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan perdana menteri Najib Razak atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, dalam persidangan besar keduanya terkait skandal dana negara bernilai miliaran dolar.

Najib, 72 tahun, dituduh menyalahgunakan hampir RM2,3 miliar (USD569 juta, Rp9,5 triliun) dari dana kekayaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pada Jumat (26/12/2025) sore, seorang hakim menyatakan dia bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Hukuman masih menunggu keputusan.

Baca Juga :
Dinyatakan Bersalah Terkait Korupsi 1MDB, Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara

Diwartakan BBC, mantan PM tersebut sudah berada di penjara setelah divonis bersalah beberapa tahun lalu dalam kasus lain yang terkait dengan 1MDB. Putusan pada Jumat ini datang setelah tujuh tahun proses hukum, yang menghadirkan 76 saksi di persidangan.

Putusan tersebut, yang disampaikan di Putrajaya, ibu kota administratif Malaysia, merupakan pukulan kedua dalam minggu yang sama bagi mantan pemimpin yang sedang menghadapi masalah hukum ini, dan telah dipenjara sejak 2022.

 

Baca Juga :
Sidang Skandal Korupsi 1MDB, Najib Razak Dinyatakan Bersalah Atas 7 Tuntutan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ambulans Terguling di Tol Nganjuk usai Antar Jenazah dari Jakarta, Tak Ada Korban Jiwa
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Insanul Fahmi Ngaku Lega usai Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Perzinahan dengan Inara Rusli
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Kemhan Klarifikasi Soal Isu Ayu Aulia Dilantik Sebagai Kementerian Pertahanan
• 9 jam lalucumicumi.com
thumb
Halte Tanjung Duren Direnovasi, Penumpang: Enak, Enggak Pengap
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Wisatawan Lokal Pilih Garut Ketimbang Pangandaran pada Libur Nataru 2026
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.