- Kejaksaan Agung merotasi 43 Kajari melalui SK tertanggal 24 Desember 2025 untuk penyegaran organisasi dan evaluasi kinerja.
- Dua Kajari yang terseret kasus korupsi KPK, yakni Kajari HSU dan Kajari Bekasi, resmi dicopot dari jabatannya.
- Rotasi jabatan ini juga mencakup Kajari Bangka Tengah yang tersangkut dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Enrekang.
Suara.com - Gerbong mutasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya bergerak, menyeret dua nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang sebelumnya dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggomanan Napitupulu dan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Eddy Sumarman resmi masuk dalam daftar pejabat yang dicopot dari jabatannya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari gelombang mutasi dan rotasi yang dilakukan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin terhadap puluhan pejabat di Korps Adhyaksa. Total, sebanyak 43 posisi Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dirombak.
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025.
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya perombakan besar ini.
Menurutnya, langkah ini diambil tidak hanya untuk penyegaran organisasi, tetapi juga sebagai bentuk evaluasi kinerja para pejabat.
“Benar (ada mutasi). Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan. Termasuk bagian dari evaluasi kinerja apakah bekerja maksimal atau tidaknya,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Jumat (26/12/2025).
Nasib Jaksa yang Terjaring OTT KPK
Baca Juga: Jaksa Agung Rotasi 68 Pejabat, Sejumlah Kajari yang Pernah Terseret Dugaan Korupsi Ikut Dimutasi
Posisi Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) yang ditinggalkan Albertinus Parlinggomanan Napitupulu kini diisi oleh Budi Triono. Sebelumnya, Budi Triono menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Seperti diketahui, Albertinus terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025).
Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan statusnya sebagai jaksa telah diberhentikan sementara.
Nasib serupa menimpa Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Eddy Sumarman, yang juga dicopot dari jabatannya.
Posisinya digantikan oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Nama Eddy Sumarman terseret setelah rumah dinasnya disegel oleh penyidik KPK. Penyegelan itu merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.




