DEPOK, KOMPAS.com - HRR (23), pelaku ancaman bom memilih 10 sekolah di Kota Depok secara acak atau random pada Selasa (23/12/2025).
"Untuk sekolah yang dipilih itu dilakukan secara random semacam AI dan Chat GPT, dia mencari alamat tersebut dan dikirimkan secara random," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka dikutip dari Antara, Jumat (26/12/2025).
Made Oka menyebutkan alasan tersangka mengirimkan teror ke-10 sekolah tersebut karena ingin mencari perhatian dan tersangka alumni salah satu sekolah yang diteror.
"Faktanya memang bahwa kita bisa memastikan bahwa yang bersangkutan ataupun si tersangka H yang memang mengirimkan email tersebut," katanya.
Baca juga: Motif Pelaku Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok: Kecewa Lamaran Ditolak
Sementara motif pelaku HRR meneror bom 10 sekolah karena kesal hubungannya diputus oleh mantan kekasihnya, K. Pelaku juga kecewa karena lamarannya ditolak oleh keluarga K pada 2022 lalu.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=teror bom, sekolah di depok, teror bom sekolah, teror bom di depok, pelaku teror bom&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNi8yMTM4MDMzMS9wZWxha3UtYW5jYW1hbi1ib20tcGlsaWgtMTAtc2Vrb2xhaC1kaS1kZXBvay1zZWNhcmEtYWNhaw==&q=Pelaku Ancaman Bom Pilih 10 Sekolah di Depok Secara Acak§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Pelaku merasa kesal dikecewakan oleh pasangannya, lamarannya ditolak oleh kekasihnya dan keluarganya," tutur Oka.
Saat itu, pelaku sering meneror K dengan berbagai cara seperti memesan makanan ke rumah K tanpa membayar. Pengancaman juga dilakukan HRR kepada K ke kampusnya dengan mengirimkan surat pengajuan drop out karena melakukan tindak asusila.
"H mengatasnamakan K, menyatakan bahwa, 'Saya harus di-drop out dari kampus tersebut karena sudah melakukan tindak pidana yaitu perbuatan zina atau asusila,'" jelas Oka.
Baca juga: Sakit Hati Putus Cinta, Peneror Bom 10 Sekolah Depok Kerap Ancam Mantan Kekasih
Lalu, pelaku juga membuat akun-akun media sosial yang khusus untuk menjelekkan K. Pelaku memakai email untuk meneror dengan menggunaka nama mantan kekasihnya.
Atas perbuatannya, HRR dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



