Para dosen menaruh harapan kepada Mahkamah Konstitusi agar gaji mereka setara dengan upah minimum regional (UMR). Mereka menggugat UU Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Adapun gugatan ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen. Mereka meminta agar gaji pokok dosen disetarakan dengan UMR.
Dilihat detikcom dari situs resmi MK, Jumat (26/12/2025), gugatan nomor 272/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus diwakili oleh Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah.
Mereka mengajukan gugatan terhadap pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Berikut isi pasal yang digugat:
Pasal 52
(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
(rdp/rdp)


