Jakarta, IDN Times - Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kemneterian Luar Negeri memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja, Jumat (26/12/2025). Mereka diduga menjadi korban yang diperkerjakan dalam penipuan online atau scam.
Dirttipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan, pemulangan ini berawal ketika Polri mendapat laporan masyarakat terkait adanya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan mengalami kekerasan fisik.
Kesembilan korban terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki. Mereka merupakan warga Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara.
“Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” ujar Irhamni, Jumat (26/12/2025).



