Penulis: Ipong Steve
TVRINews, Gorontalo
Hari Raya Natal menjadi momen istimewa bagi warga binaan beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo. Pada perayaan Natal 2025, mereka menerima kado khusus berupa remisi atau pengurangan masa pidana dari negara.
Dari total 14 warga binaan beragama Kristen, sebanyak 7 orang dinyatakan berhak menerima remisi khusus Natal. Sementara 7 warga binaan lainnya belum mendapatkan remisi karena masih berstatus sebagai tahanan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemberian remisi Natal tahun ini berlangsung khidmat dan terasa istimewa dengan kehadiran langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Haryanto.
Ia menyerahkan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Sulistyo Wibowo, beserta jajaran pejabat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo.
Dalam sambutannya, Bambang Haryanto mengajak seluruh warga binaan untuk merayakan Natal dengan penuh kehangatan dan kegembiraan, serta memaknai arti penting keluarga yang menanti mereka di rumah.
Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga diharapkan menjadi momentum refleksi bagi warga binaan untuk mensyukuri penyertaan Tuhan dalam setiap langkah kehidupan.
Natal 2025 diharapkan menjadi titik balik untuk memulai perjalanan hidup yang baru, lebih damai, dan bermakna.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Sulistyo Wibowo, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan.
Ia berharap sukacita Natal ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sekaligus menjadi motivasi agar kelak dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Editor: Redaktur TVRINews



