Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pihaknya akan memastikan tidak ada dump truck pengangkut hasil tambang melewati wilayahnya yang terhitung mulai 25 Desember 2025 sampai 2 Januari 2026.
Hal ini menindaklanjuti Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Advertisement
Kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 tentang penghentian sementara operasional kendaraan pengangkut hasil tambang selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Salah satu yang dilakukan, menurut Raden adalah mendirikan 10 titik posko pengawasan truk pengangkut hasil tambang tersebut.
"Tujuannya sebagai langkah antisipasi peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru agar masyarakat dapat beraktivitas dan berlibur dengan aman dan nyaman," kata dia seperti dilansir dari Antara, Jumat (26/12/2025).
"Karena mobilitas masyarakat meningkat maka kebijakan ini dibuat, khususnya dump truck pengangkut hasil tambang," sambungnya.
Dia mengingatkan, ada kendaraan angkutan barang yang masih boleh lewat yaitu, kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok, dengan ketentuan wajib dilengkapi surat muatan yang sah.
"Kami mengimbau seluruh perusahaan dan penyedia jasa angkutan dump truck agar dapat bekerja sama dan kooperatif, dengan menghentikan sementara aktivitas pengangkutan hasil tambang sesuai waktu yang ditetapkan demi menjaga situasi kamtibmas dan kelancaran lalu lintas," jelas Raden.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5427463/original/032259100_1764389259-Tomas_Trucha_2.jpg)
