Jakarta: Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni membeberkan detail sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Kamboja. Salah satu korban TPPO itu diketahui sedang mengandung enam bulan.
Hal ini disampaikan saat konferensi pers pemulangan sembilan orang pekerja migran Indonesia dari Kamboja di gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
"Ditemukan 9 korban 3 perempuan dan 6 laki-laki. Salah satu korban Aisyah mengandung 6 bulan," ucap Brigjen Pol M.Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jumat 26 Desember 2025.
Saat ditemukan, tim penyelidik langsung memberikam perawatan medis bagi korban bernama Aisyah tersebut. Kesembilan korban diketahui berasal dari berbagai daerah di Indonesia, diantaranya berasal dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
"Korban berasal dari wilayah Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara," ucap Brigjen Pol M. Irhamni.
Baca Juga :Bareskrim Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO Kamboja
"Tanggal 15 Desember tim penyelidik setelah berkoordinasi dengan Direktorat TPPO kemudian Kemenlu, berangkat ke Kamboja melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi Kamboja untuk dapat sesegera mungkin memulangkan para korban ke tanah air," ungkap Brigjen Pol M. Irhamni.
Para korban diketahui mendapatkan penyiksaan fisik dan psikis saat bekerja menjadi admin scam dan judi online di Kamboja. Mereka diketahui tidak meraih target yang ditetapkan oleh atasan sehingga harus mendapat siksaan.
"Penyiksaan yang mereka terima dari mulai teringan dia push up, kemudian sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal. Demikian kemudian sampai akhirnya mereka berhasil melarikan diri dari tempat tersebut." tutur Brigjen Pol M.Irhamni.
Jajaran Bareskrim dalam konferensi pers pemulangan 9 WNI korban TPPO. Foto: Metro TV/Ardhan
Sebagai bentuk tindak lanjut, pihak Bareskrim Polri akan menerapkan pasal 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerjaan migran untuk dibekerjakan di luar wilayah Indonesia kepada para pelaku yang bertanggungjawab dan mengambil keuntungan dari tindak kejahatan ini.


