Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto belum menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN 2026 kepada pemerintah daerah dan kementerian/lembaga meski sudah di akhir Desember. Padahal, biasanya DIPA APBN diserahkan pada akhir November 2025.
Hal ini kontras dengan pernyataan pemerintah yang selalu menyebut akan mempercepat proses penyerapan anggaran sejak awal tahun dimulai.
Ketika dimintai penjelasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hanya memastikan bahwa penyerahan DIPA APBN 2026 akan dilakukan segera.
"Nanti akan ada penyerahan dalam waktu dekat. Nanti kita lihat jadwalnya," kata Airlangga di PIM 1, Jakarta, Jumat (26/11/2025).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penyerahan DIPA APBN 2026 hanya sebatas seremoni. Dia mengklaim pelaksanaan APBN 2026 tidak akan terhambat meski DIPA belum diterima pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga.
Purbaya menyatakan, sebelumnya penyerahan DIPA diagendakan berlangsung pada Selasa (16/12/2025), tetapi jadwal tersebut diundur menyesuaikan agenda Prabowo.
Baca Juga
- Purbaya Pastikan Badan Rehabilitasi Bencana Dibiayai APBN
- Jelang Tutup Buku APBN 2025, Purbaya Sebut K/L Kembalikan Rp10 Triliun
- Kemenkeu Agresif Terbitkan Surat Utang Jangka Pendek, Prefunding APBN 2026?
“Kan ini upacaranya saja, nanti kita tunggu kapan istana punya waktu. Bukan berarti pelaksanaannya APBN 2026 terhambat. Memang mundur dua minggu kan seremoninya. Tapi yang lain jalan,” ujar Purbaya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyerahan DIPA dilakukan selain oleh Presiden, Purbaya belum memberikan kepastian dan menyatakan pemerintah masih akan melihat perkembangan agenda ke depan.
“Nanti kita lihat,” ujarnya singkat.
Sebagai informasi, beberapa tahun belakangan penyerahan DIPA APBN dilakukan secara digital kepada kepala daerah dan kepala kementerian/lembaga. Praktik tersebut sudah dilaksanakan sejak penyerahan DIPA APBN 2024 pada akhir November 2023.
DIPA sendiri merupakan dokumen APBN yang sangat penting untuk menjadi acuan bagi para menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F09%2Ff852343b3b4a8beaa454baa5875b3945-20251201TOK24.jpg)