jpnn.com, JAKARTA - Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyebutkan penjual terancam kena pidana ketika menolak Rupiah tunai sebagai pembayaran.
Hal demikian dikatakan Said menyikapi kabar penolakan pembayaran Rupiah tunai ketika nenek hendak membeli sepotong roti di sebuah toko.
BACA JUGA: Viral Nenek Tak Bisa Beli Roti O Pakai Uang Tunai, Saleh Sentil Gubernur BI
Awalnya, Said menuturkan Rupiah adalah alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam UU Tentang Mata Uang.
Dari situ, kata dia, setiap pihak tidak diperkenankan menolak Rupiah sebagai alat bayar di Indonesia.
BACA JUGA: Bayar Tunai jadi Penyebab Macet di Tol
"Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri," ujar Said dalam keterangan persnya, Jumat (26/12).
Dia menuturkan seorang penjual atau pedagang bisa terancam pidana dan denda apabila menolak Rupiah sebagai alat pembayaran.
BACA JUGA: Nenek T Diduga Berbelanja Pakai Upal di Pasar Ujung Berung, Polisi Bergerak Cari Penyuplai
"Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta," kata Said.
Pria kelahiran Sumenep, Jawa Timur (Jatim) itu menyebut semua pihak perlu mengedukasi rakyat untuk tidak sembarangan menolak Rupiah sebagai alat pembayaran.
"Sebab itu bisa berkonsekuensi pidana," katanya.
Termasuk, Said berharap Bank Indonesia (BI) bisa ikut mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menerima Rupiah sebagai alat pembayaran.
"Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai," katanya.
Said kemudian mengungkit Singapura yang maju dengan teknologi pembayaran nontunai, tetapi tetap menerika layanan pelunasan pakai Dolar Singapura.
"Mereka masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga SGD 3000 dan di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai," katanya. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Banggar kepada Menkeu Purbaya: Pemda Itu Anggarannya Pasti Habis
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan

