Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara beserta denda sebanyak RM11,4 miliar (setara Rp47,1 miliar) kepada mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak atas 25 dakwaan yang menjeratnya.
Dilansir dari Antara, Najib Razak dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang melibatkan dana sebesar RM2,3 miliar yang terkait dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Collin Lawrence Sequerah, selaku Hakim Pengadilan Federal – yang sebelumnya memimpin persidangan 1MDB di Pengadilan Tinggi, sebagaimana laporan Bernama.
Untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Najib untuk setiap dakwaannya, dan denda total sebanyak RM11,4 miliar, atau hukuman hingga 40 tahun penjara jika tidak membayar.
Najib juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang tanpa dikenai denda.
Namun, mantan perdana menteri berusia 72 tahun itu hanya akan menjalani hukuman 15 tahun penjara, karena hakim memerintahkan semua hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya dijalankan secara bersamaan.
Baca Juga
- Najib Razak, Eks PM Malaysia Dinyatakan Bersalah dalam Skandal 1MDB
- Mantan PM Malaysia Najib Razak Positif Covid-19 saat Dipenjara
- Menteri Malaysia: Petisi Pengampunan untuk Najib Razak Bukan Sikap Pemerintah
Hakim juga memutuskan bahwa hukuman tersebut baru akan berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman penjara enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd yang melibatkan penggelapan dana sebesar RM42 Juta, yang berakhir pada 23 Agustus 2028.
Hakim Sequerah menjatuhkan hukuman setelah mempertimbangkan faktor-faktor meringankan yang diajukan oleh pihak pembela, penuntut, dan terdakwa, serta kepentingan publik.
"Saya juga telah mempertimbangkan dan memperhitungkan latar belakang terdakwa termasuk fakta dan lamanya pengabdiannya kepada masyarakat serta faktor-faktor mitigasi lainnya yang diajukan sehubungan dengan ketentuan hukuman dalam Pasal 23(1) UU Kornisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC). Saya berpendapat bahwa frasa jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi harus ditafsirkan sebagai menjatuhkan hukuman penjara dan juga denda," kata hakim.
Hakim Sequerah juga memutuskan bahwa semua hukuman penjara yang dijatuhkan atas 25 dakwaan tersebut akan dijalankan secara bersamaan. Namun, sesuai dengan Pasal 292 KUHP, hukuman tersebut baru akan berlaku setelah selesainya masa hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada terdakwa dalam kasus SRC International.
Hakim juga memerintahkan Najib untuk membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebanyak RM2.081.476.926 berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001.
Jika tidak dibayar, Najib harus menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.
Persidangan Najib berlangsung selama total 11 jam 45 menit.
Najib yang hadir dalam persidangan, dilaporkan tampak tenang sepanjang jalannya sidang. Anggota keluarganya dan para pendukungnya juga hadir di pengadilan.
Untuk diketahui Najib menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, karena menggunakan jabatannya untuk mendapatkan suap sebanyak RM2,3 miliar dari dana 1MDB melalui cabang AmIslamic Bank Berhad antara 24 Februari 2011 sampai 19 Desember 2014.
Dakwaan ini disusun berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU yang sama, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar lima kali jumlah suap atau RM10.000 (mana yang lebih tinggi), apabila terbukti bersalah.



