ISU Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat orang, satu pejabat di Kejaksaan Negeri, dua orang pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta dan Setwan DPRD, beredar luas di platform WhatsApp serta forum online.
Namun hingga saat ini belum mendapatkan konfirmasi secara resmi dari pihak terkait, informasi yang beredar menyatakan bahwa OTT yang dilakukan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan upaya suap pada anggaran kegiatan DPRD Purwakarta ke Jaksa yang melibatkan dua pimpinan DPRD Purwakarta.
Dari informasi yang beredar menyebutkan, Pejabat kejaksaan diamankan tim Kejagung saat berada di rumahnya di Karawang. Sementara salah seorang pimpinan DPRD dan Pejabat di Setwan di jemput di Kantornya. Sedang salah seorang Pimpinan dewan lainnya langsung dipanggil ke Kejagung pada Selasa (23/12).
Pengamat Kebijakan Publik, Agus M Yasin mengatakan, terkait dugaan penjemputan seorang oknum jaksa yang memiliki kedudukan penting di Kejari Purwakarta dan tiga pejabat publik oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kejaksaan Agung diminta transparan dan harus memberikan keterangan yang jelas.
"Ketika aparat penegak hukum dan pejabat publik daerah disebut-sebut dijemput oleh institusi penegak hukum tertinggi, namun tidak diikuti penjelasan resmi yang tegas dan terbuka. Maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, melainkan wibawa hukum negara," kata Agus M Yasin, Jumat (26/12).
PERKUAT KECURIGAAN PUBLIK
Menurut Agus, dalam konteks negara hukum, diamnya institusi di tengah isu serius justru memperkuat kecurigaan publik. Klarifikasi setengah-setengah, bantahan normatif, atau pengaburan istilah administratif tidak menyelesaikan persoalan, melainkan memperlebar jurang ketidakpercayaan.
"Publik berhak mengetahui, apakah terdapat proses hukum di tingkat Kejaksaan Agung yang melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat publik Purwakarta," ungkapnya.
Dikatakan Agus, keterkaitan oknum jaksa dan pejabat publik daerah dalam isu ini, memunculkan dugaan kuat adanya persoalan struktural dalam penegakan hukum di daerah.
"Ini berpotensi mencerminkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terorganisir, konflik kepentingan antara aparat penegak hukum dan penguasa daerah. Praktik pengondisian perkara dan kebijakan, hingga obstruction of justice yang menggerogoti prinsip keadilan," Ujarnya
Ditegaskan Agus, atas nama kepentingan publik dan masa depan penegakan hukum, semestinya Kejaksaan Agung RI segera memberikan penjelasan resmi yang tegas dan akuntabel kepada publik. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan tidak ada konflik kepentingan, dan menjamin objektivitas penanganan perkara di Purwakarta. Pemerintah Daerah tidak menutup mata, terhadap potensi penyimpangan hukum di daerah.(E-2)





