Polri berhasil menjemput sembilan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja. Kabareskrim Komjen Syahardiantono menyatakan pemulangan ini implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Bapak Presiden yang tertuang dalam Asta Cita poin ke-7," kata Syahardiantono dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025) malam.
Adapun Asta Cita Prabowo ke-7 yakni memperkuat formasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Syahardiantono memastikan Polri hadir untuk warga negaranya.
"Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang," jelas Syahar.
Pemulangan 9 WNI itu dilakukan pada Jumat (26/12/2025) malam. Syahardiantono mengatakan keberhasilan pemulangan itu berkat kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2M).
"Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang," ucapnya.
Dia mengatakan para korban mulanya dijebak dan diiming-imingi oleh pelaku. Dia pun mengimbau masyarakat untuk tak mudah percaya tipu daya pelaku penipuan.
"Apalagi tadi disampaikan masih ada beberapa TKI kita di sana. Inilah tantangan kita, jadi ya masih banyak yang mudah tergiur, tertipu dengan ini sebenarnya kan awal mulanya modus menipu," tutur Syahar.
"Modus menipu yang dipekerjakan dengan gaji yang tinggi segala macam segala macam. Tapi akhirnya di sana tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Gajinya juga tidak besar, tidak sesuai dengan janji kerjaannya," lanjut dia.
(ond/amw)




