Liputan6.com, Jakarta - Polri memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus online scam (penipuan daring) dan admin judi online dari Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengungkapkan, penanganan kasus ini berawal ketika Desk Ketenagakerjaan Polri menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 8 Desember 2025.
Advertisement
Selain laporan, Irhamni mengatakan pihaknya menerima informasi dari media sosial soal WNI yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online maupun penipuan daring, serta mengalami kekerasan fisik.
"Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam 26 Desember 2025, melansir Antara.
Selanjutnya, sambung Irhamni, pada 15 Desember 2025, Desk Ketenagakerjaan Polri mulai melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja untuk dapat sesegera mungkin memulangkan para korban ke tanah air.
Dari hasil koordinasi dan penyelidikan, ditemukan sembilan korban yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki. Para korban berasal dari wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
"Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja," papar Irhamni.
Ia mengungkapkan, para korban melarikan diri dari tempat bekerja karena selalu mendapatkan kekerasan, baik fisik maupun psikis.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453898/original/032871800_1766538714-divaldo.jpg)