Besaran Upah Minimum Diprotes Buruh, Ini Alasan Menko Perekonomian Soal Indeks Alfa

merahputih.com
10 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Pemerintah telah mengumumkan mekanis penenuan besaran upah minimum. Seperti UMP DKI Jakarta berada di angka Rp 5.396.761. Dengan demikian, kenaikan UMP tahun ini mencapai 6,17 persen atau sebesar Rp 333.115.

Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, indeks alfa ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mulai dari tingkat inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.

"UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/12).

Baca juga:

Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga menanggapi masih adanya protes dari kalangan buruh terkait kenaikan UMP di sejumlah daerah.

Pemerintah juga telah menaikkan besaran indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi 0,5 hingga 0,9. Langkah tersebut, menurut dia, sudah memberikan ruang kenaikan upah yang cukup baik bagi pekerja.

Menko Airlangga juga menjelaskan, besaran upah minimum yang ditetapkan saat ini sudah layak dijadikan patokan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mengantisipasi kenaikan harga di masyarakat.

"Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa di sejumlah kota dan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan bisa berada di atas UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal," ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Empat pendaki di Yunani tewas menyusul longsoran salju
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Pelaku Ancaman Bom Pilih 10 Sekolah di Depok Secara Acak
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Video: Aturan Kerap Berubah, Tantangan Penambang Nikel Ekspansi Bisnis
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bertambah, Korban Tewas Bencana di Aceh dan Sumatra Jadi 1.137 Jiwa
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polri Ungkap 9 WNI Korban TPPO di Kamboja Diiming-imingi Gaji Besar
• 15 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.