Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang di Kamboja, Diimingi Gaji Rp9 Juta

rctiplus.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memulangkan 9 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Tanah Air pada Jumat (26/12/2025) malam. Para PMI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah diiming-imingi pekerjaan menjadi operator komputer dengan gaji Rp9 juta per bulan di Kamboja.

1. Pulangkan 9 PMI

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mengungkapkan, para koordinator TPPO mencari PMI ke sejumlah wilayah di Tanah Air. Mereka mencari warga yang punya minat bekerja di luar negeri.

"Dia mencari orang-orang yang mau bekerja di luar negeri khususnya Kamboja. Kemudian dia dibiayai berangkat ke sana, paspornya, kemudian tiketnya. Semua ditanggung oleh yang pencari tadi," tutur Irhamni saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).

Setelah sampai di Bandara Internasional Phnom Penh Kamboja, kata dia, para PMI dijemput menuju mess. Di sana, PMI dijanjikan pekerjaan  sebagai operator komputer.

"Sedangkan mereka sendiri kan ndak tahu, 'saya mau bekerja apa?' Hanya dijawab operator komputer tadi. Tidak tahu seperti apa yang harus dia kerjakan di sana. Demikian sesuai keterangan yang bersangkutan," tutur Irhamni.

Ia mengatakan, salah satu pasutri yang menjadi korban TPPO pun mengaku diiming-imingi gaji Rp9 juta per bulan.

"Salah satunya adalah korban dan bersama suaminya diiming-imingi seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan," tutur Irhamni.

2. Disiksa

Namun, kata dia, PMI korban TPPO dipekerjakan sebagai admin judi online (judol) hingga scammer. Bahkan, Irhamni menyebut, para PMI korban TPPO itu disiksa oleh operator bila tak mencapai target.

"Ternyata mereka bekerja di online scam ataupun di judi online, tetapi rata-rata sebagian besar 90 adalah yang bermasalah ini di online scam. Mereka tidak sesuai target yang ditargetkan oleh bosnya, makanya dia diberikan sanksi," kata Irhamni.

 

"Dari mulai teringan dia push up, kemudian sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal," tuturnya.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Syahardiantono menyampaikan, pemulangan 9 PMI korban TPPO ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita poin ke-7. 

"Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang," tutur Syahar.

 

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 27 Desember 2025: Hujan di Malam Minggu
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Drawing 16 Besar AFC Champions League Two: Upaya Bojan Hodak Bawa Persib Bandung Bersaing dengan Klub Cristiano Ronaldo Al Nassr
• 3 jam laluharianfajar
thumb
TPPO Masih Terulang, Polri Imbau Warga Tak Tergiur Janji Kerja Gaji Tinggi
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Rampungkan 10 Jembatan Bailey di Lokasi Bencana, Ini Daftarnya
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Hubungan dengan Jepang Terus Memburuk, Rusia Minta Tokyo Ubah Sikap
• 18 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.