Warga Jakarta Bisa Daftar Kartu Layanan Gratis di HBKB Besok 28 Desember 2025

kompas.tv
14 jam lalu
Cover Berita
Petugas menunjukkan kartu layanan gratis (KLG) Transjakarta milik warga yang sudah jadi di Kantor kelurahan Petukangan Utara, Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran kartu layanan gratis (KLG) saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day.

Warga Jakarta dapat mendaftar KLG saat HBKB atau Car Free Day pada Minggu, 28 Desember 2025.

Informasi ini disampaikan melalui posting akun Instagram Dishub DKI, @dishubdkijakarta, Jumat (26/12/2025).

Berikut informasi lengkap mengenai pendaftaran KLG saat HBKB atau Car Free Day 28 Desember 2025. 

Waktu 
  • Minggu, 28 Desember 2025 pukul 06.00 - 10.00 WIB.
Tempat 
  • Bundaran HI (depan Hotel Mandarin Oriental).

Baca Juga: Wisata Kuliner Blok M dan Kota Tua jadi Favorit Warga Jakarta saat Liburan | KOMPAS PETANG

Kuota dan Kategori 
  • Kuota maksimal pendaftar baru 200 kartu. Layanan dikhususkan untuk lansia (usia 60 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Baru Kategori Disabilitas 
  • Softcopy KTP (KTP Nasional)
  • Softcopy Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau surat keterangan disabilitas dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
  • Softcopy pas foto
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Baru Kategori Lansia
  • Softcopy KTP DKI Jakarta
  • Softcopy pas foto

Sebagai informasi tambahan, pendaftar Kartu Layanan Gratis di Booth Dishub DKI Jakarta sebelumnya dapat melakukan pengambilan kartu di kelurahan terdekat setelah mendapat pemberitahuan melalui WhatsApp PT Transjakarta.

Baca Juga: Buruh Tolak UMP DKI Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Chico Hakim: Tetap Berlaku Demi Kestabilan Ekonomi

Diberitakan Kompas.tv, kartu layanan gratis (KLG) merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan manfaat kepada penerimanya untuk menggunakan Transjakarta, LRT, dan MRT secara gratis.

Ada 15 golongan penerima kartu layanan gratis, yaitu: 

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya;
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta;
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP);
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank Jakarta;
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa);
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
  7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu;
  8. Penerima beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
  9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri);
  10. Veteran Republik Indonesia;
  11. Penyandang disabilitas;
  12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun;
  13. Pengurus masjid (marbut/marbot);
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
  15. Juru pemantau jentik (Jumantik). 

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kartu layanan gratis
  • klg
  • hbkb
  • pendaftaran klg
  • pendaftaran kartu layanan gratis
  • cara daftar kartu layanan gratis
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nenek di Jatim Diusir Paksa Ormas dari Rumahnya Sendiri hingga Alami Luka
• 8 jam laludetik.com
thumb
Media Sosial Bakal Berubah Total Gara-gara Aturan Baru di Amerika
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polisi Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Wisata di Kota Tua Selama Libur Nataru
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Muncul Insiden di Aceh Utara, TNI dan Polri Diminta Tak Arogan
• 18 jam lalugenpi.co
thumb
Demokrat: Sawit Jangan Cuma Cari Devisa, Rakyat Juga Harus Selamat
• 2 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.