JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengungkapkan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dijanjikan atau diiming-imingi pekerjaan menjadi operator komputer di Kamboja.
“Korban bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp 9 juta per bulan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam konferensi pers terkait pemulangan sembilan WNI korban TPPO dari Kamboja di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/12/2025) malam.
Setelah korban menyatakan tertarik, pihak sponsor langsung menyiapkan seluruh dokumen dari paspor, visa, hingga tiket keberangkatan.
Akan tetapi, setibanya di Kamboja, paspor korban diambil oleh sponsor tersebut dan korban dibawa ke tempat mereka bekerja online scamming (penipuan daring).
Baca juga: Dipulangkan dari Kamboja, 1 WNI Korban TPPO dalam Kondisi Hamil 6 Bulan
“Setelah tiba di Bandara Phnom Penh, Kamboja, korban dijemput dengan taksi kemudian diajak selama perjalanan 4 jam. Kebetulan mereka baru pertama kali ke Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana, sehingga mereka terima-terima saja. Ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” tuturnya.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=WNI di Kamboja, online scammer, wni korban tppo di kamboja, wni di kamboja dipulangkan, pemulangan wni dari kamboja&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNy8wNzI0NDU0MS93bmkta29yYmFuLXRwcG8tZGlpbWluZ2kta2VyamEtb3BlcmF0b3ItYmVyZ2FqaS1ycC05LWp1dGEtZGkta2FtYm9qYQ==&q=WNI Korban TPPO Diimingi Kerja Operator Bergaji Rp 9 Juta di Kamboja, Ternyata Jadi Scammer§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Apabila korban tidak bisa memenuhi target pekerjaan, maka akan mendapatkan hukuman fisik maupun psikis.
“Dari mulai yang terringan, dia push up, kemudian sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal,” kata Irhami.
Adapun korban berhasil kabur dari tempat bekerjanya saat mendapatkan peluang melarikan diri, seperti diajak makan bersama.
“Pada saat lengah bosnya ataupun pengamanannya itu, dia melarikan diri ke KBRI,” ujarnya.
Irhamni juga mengungkapkan bahwa bos korban merupakan seorang warga negara asing (WNA) China.
Baca juga: WNI di Kamboja Disiksa Lari 300 Kali karena Gagal Capai Target Bos Scammer
Untuk langkah selanjutnya, Desk Ketenagakerjaan Polri akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para korban agar bisa segera menerbitkan laporan polisi untuk mengejar perekrut, team leader, dan bos pelaku.
“Desk berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara proporsional dan berkeadilan untuk mengejar dan menangkap seluruh pihak yang terlibat,” ucapnya.
Pada Jumat ini, Polri berhasil memulangkan sembilan WNI yang menjadi korban TPPO di Kamboja.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengatakan bahwa kepulangan ini merupakan buah kerja kolaborasi antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI.
“Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita poin ke-7. Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



