JAKARTA, KOMPAS.TV - Sembilan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja berhasil dipulangkan oleh Polri, Jumat (26/12/2025).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengungkapkan di Kamboja, sembilan WNI tersebut dipaksa bekerja sebagai scammer atau penipu daring dan admin judi online (Judol).
Ia menuturkan, hal itu pertama diketahui dari laporan aduan masyarakat perihal TPPO pada 8 Desember 2025 lalu.
Baca Juga: Pemuda Asal Bandung Diduga Jadi Korban Penipuan dan Diculik ke Kamboja
"Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, dalam hal ini orang tua korban, yang diterima oleh Desk Ketenagakerjaan Polri, serta informasi dari media sosial tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap warga negara Indonesia yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer, serta mengalami kekerasan fisik," ungkapnya, dalam konferensi pers, Jumat malam.
"Dari hasil koordinasi dan penyelidikan ditemukan sembilan korban," ucapnya.
Menurut penjelasannya, selama dipekerjakaan di Kamboja para korban mengalami penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis.
"Penyiksaan yang dilakukan itu mereka terima karena ternyata mereka bekerja di online scam ataupun judi online. Tapi rata-rata sebagian besar 90 persen ini yang bermasalah di online scam," tuturnya.
Ia mengatakan, penyiksaan dialami para korban saat tidak dapat memenuhi target kerja yang ditetapkan oleh atasan mereka
"Mereka tidak sesuai target yang ditargetkan oleh bosnya. Makanya dia diberikan sanksi, mulai dari teringan push up, kemudian sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal,” ujar Brigjen Irhamni.
Dia menuturkan bos korban merupakan seorang warga negara asing (WNA) China. "Bosnya adalah dari China, tidak dari warga lokal Kamboja," ucapnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- 9 wni dipulangkan dari kamboja
- korban tppo
- tindak pidana perdagangan orang
- kamboja
- scammer
- admin judol




