Dosen yang Ludahi Kasir Minimarket Bisa Dipidana, Pakar Hukum: Ia Sedang Meludahi Wajah Pendidikannya Sendiri

fajar.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Aksi tidak terpuji oknum dosen di Kota Makassar yang meludahi kasir minimarket mendadak jadi perbincangan publik di media sosial.

Oknum dosen berinisial AS itu meludahi kasir wanita di sebuah minimarket, usai ditegur karena menerobos antrean.

Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menyebut bahwa insiden tersebut sebagai cermin hilangnya nilai budaya Siri’ dan Sipakatau yang selama ini menjadi identitas masyarakat Bugis-Makassar.

“Ini bukan sekadar emosi sesaat. Ini krisis keteladanan yang serius,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Sabtu (27/12/2025).

Dikatakan Rahman, tindakan meludahi orang lain dalam konteks apa pun merupakan perilaku purba yang tidak pantas dilakukan manusia modern. Apalagi, pelaku justru seorang pendidik bergelar doktor.

“Ketika pelakunya adalah dosen, maka peristiwa ini bermetamorfosis menjadi pertaruhan antara etika profesi dan jerat hukum pidana,” sebutnya.

Rahman menegaskan, dalam filosofi pendidikan, dosen bukan sekadar tukang ajar.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan dosen sebagai profesi mulia dan role model bagi masyarakat.

“Di pundak dosen melekat beban moral untuk menjaga integritas dan kesopanan, baik di dalam maupun di luar kampus. Gelar akademik menjadi tak bermakna ketika adab ditinggalkan,” ucapnya.

Ia menuturkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat kode etik dosen.

Hampir seluruh statuta perguruan tinggi mewajibkan dosen menjaga nama baik almamater dan bersikap santun terhadap masyarakat.

“Sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian, harus dipertimbangkan jika pihak kampus ingin menjaga marwah institusi,” jelas Rahman.

Dari sisi hukum pidana, Rahman menegaskan bahwa emosi bukan alasan pembenar. Tindakan meludahi seseorang dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan fisik.

“KUHP Pasal 315 mengatur penghinaan ringan. Dalam yurisprudensi, meludahi wajah atau tubuh orang lain dikategorikan sebagai feitelijke belediging atau penghinaan nyata yang menyerang kehormatan korban,” imbuhnya.

Jika disertai ancaman atau kontak fisik lain, lanjut Rahman, pelaku juga dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Hukum harus tegak lurus. Status dosen bukan tameng imunitas. Justru karena paham hukum dan etika, tanggung jawab moralnya lebih berat,” katanya.

Rahman juga menyinggung aspek kultural. Dalam nilai Siri’ na Pacce, meludahi orang lain adalah bentuk penghinaan tertinggi yang merobek harga diri seseorang.

“Sangat ironis jika pendidik di tanah Makassar lupa falsafah Sipakatau saling memanusiakan,” ucapnya.

Ia menekankan kasus ini harus menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. Kecerdasan intelektual tanpa kecerdasan emosional dan adab, kata dia, hanya melahirkan arogansi.

“Kami mendukung korban menempuh jalur hukum agar ada efek jera. Publik juga menanti ketegasan pihak universitas melalui sidang etik,” tandasnya.

Rahman bilang, jangan sampai masyarakat menganggap kampus sebagai menara gading yang melindungi perilaku nirempati.

“Sebab setinggi apa pun ilmu seseorang, jika ia meludahi sesamanya, sejatinya ia sedang meludahi wajah pendidikannya sendiri,” kuncinya.

Sebelumnya diberitakan, Rektor UIM Al Gazali, Prof. Muammar Bakry yang dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.

“Nanti kami secara resmi menyampaikan rilis setelah kami sidangkan dulu yah. Kalau yang di video itu memang (Dosen UIM), dosen pertanian,” ujar Prof. Muammar kepada fajar.co.id, Jumat (26/12/2025).

Prof. Muammar memastikan bahwa oknum dosen yang telah mencoreng nama baik kampus itu bakal disidang dalam waktu dekat.

“Kita harus tabayyun dulu sama yang bersangkutan toh. Yang pasti di video itu kan nda bagus lah, nda manusiawi kalau itu kejadian,” sebutnya.

Orang nomor satu di UIM Al Gazali itu menegaskan, sebagai pimpinan ia menyayangkan tindakan dari oknum tersebut.

“Iya (Disayangkan). Pasti akan kita berikan sanksi akademik sesuai aturan yang ada di kampus,” tukasnya.

Kata Sekretaris MUI Sulsel ini, AS merupakan dosen yang hanya diperbantukan di UIM Al Gazali. Tepatnya di Jurusan Pertanian.

“Sebenarnya itu dosen negeri yang diperbantukan di kampus, bukan dosen yayasan,” tandasnya.

Karena bukan dosen yayasan, Prof. Muammar bilang, pihaknya akan duduk bersama terlebih dahulu membicarakan prosedur yang bakal ditempuh.

Kemungkinan terburuknya, oknum dosen tersebut bakal mendapatkan hukuman berat atas perbuatan tercelanya.

“Jadi nanti kita akan bicarakan seperti apa presodurnya, apa dikembalikan ke negara atau gimana,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polri Salurkan Bantuan dan Kerahkan Alat Berat, Percepat Pemulihan Banjir Aceh
• 59 menit laludisway.id
thumb
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Polisi Sebut 9 WNI Korban TPPO di Kamboja Bekerja Jadi Scammer dan Admin Judol
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Prediksi Tren Makanan Global 2026, Bukan Lagi soal Kemewahan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Pengamanan Acara Bumi Reog Berdzikir akan Diperketat di Berbagai Wilayah Perabatasan Ponorogo
• 9 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.