KY Rekomendasikan Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu 6 Bulan

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi sanksi ringan, yakni hakim nonpalu selama enam bulan.

Rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong. Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.

"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.

Baca juga: KY Rampungkan Rekomendasi Sanksi untuk Hakim yang Adili Tom Lembong, Tinggal Dikirim ke MA

"Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," demikian petikan amar putusan.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=tom lembong kasus apa, hakim kasus tom lembong, tom lembong laporkan hakim, tom lembong laporkan hakim ke ky&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNy8wODM3MzQzMS9reS1yZWtvbWVuZGFzaWthbi1oYWtpbS1wZXJrYXJhLXRvbS1sZW1ib25nLWRpc2Fua3NpLW5vbnBhbHUtNi1idWxhbg==&q=KY Rekomendasikan Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu 6 Bulan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Oleh sebab itu, KY memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan.

Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota.

Pada bulan Agustus 2025, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilayangkan oleh Thomas Trikasih "Tom" Lembong dan kuasa hukumya.

Baca juga: Di DPR, Calon Anggota KY Sebut Kasus Tom Lembong Contoh Pengingkaran Etika

Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada dirinya.

Majelis hakim dimaksud menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Namun, menteri perdagangan periode 2015–2016 itu kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan.

Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polri Pulangkan 9 WNI Korban Perdagangan Orang dari Kamboja, Termasuk Seorang Ibu Hamil
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Singgung Kemungkinan Adanya Kesalahan dalam Penerapan Hukum, Kubu Nikita Mirzani Jelaskan soal Isi Memori Kasasi
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut, Roy Suryo Tunjuk UI dan BRIN sebagai Uji Lab Forensik
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Panitia Natal Nasional 2025 Hadirkan Kasih Lewat Aksi Sosial di Jakarta
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Walkot Surabaya Turun Tangan Buntut Nenek Diusir Ormas dari Rumahnya
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.