Grid.ID - Pihak Nikita Mirzani jelaskan terkait isi memori kasasi. Kubunya menyinggung kemungkinan adanya kesalahan dalam penerapan hukum.
Setelah beberapa waktu lalu mengajukan kasasi, saat ini Nikita Mirzani masih menunggu hasil putusannya. Kasasi telah ia ajukan pada Senin (15/12/2025).
Kasasi merupakan salah satu upaya hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir kepada Mahkamah Agunh. Diketahui, kasasi diajukan usai Nikita tidak terima dengan putusan pengadilan tinggi yang memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara.
Ia yang sebelumnya tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kini malah dinyatakan terbukti lakukan TPPU. Akibatnya, vonis yang tadinya hanya 4 tahun penjara bertambah menjadi 6 tahun.
Kuasa Hukum Jelaskan Isi Memori Kasasi
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifudin menjelaskan soal isi dari memori kasasi yang ditulis pihaknya. Ia menyebut saat ini tengah berfokus pada persoalan penerapan hukum yang diberikan kepada Nikita.
Pihaknya pun menduga ada kekeliruan soal penerapan hukum dari hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Menurutnya, inti dari kasus Nikita dan Reza Gladys adalah soal skincare yang bermasalah.
"Hakim PN dan PT ini ada keliru menerapkan hukum," ucap Andi, dikutip dari Tribun Seleb.
"Alasannya bahwa objek perkara ini adalah skincare yang diduga bermasalah.
Ketika objeknya bermasalah, berarti putusannya itu dianggap melindungi kejahatan," tambahnya.
Andi menuturkan, seharusnya putusan hukum tersebut dibatalkan lantaran tak sesuai dengan objek perkara. Padahal, menurut Andi fakta-fakta mengenai produk skincare milik Reza sudah terungkap di persidangan.
"Fakta itu sudah disampaikan semua di Pengadilan Negeri, sudah terurai."
"Namun sayang sama sekali tidak menjadi pertimbangan," jelas Andi.
Kini pihak Nikita Mirzani menjelaskan terkait isi memori kasasi. Kubunya menyinggung kemungkinan adanya kesalahan dalam penerapan hukum yang berlaku. (*)
Artikel Asli



