Laras Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Sentil Polri Lembaga Terkorup, Darmaningtyas: yang Akalnya Sehat Mendukung

fajar.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tuntutan satu tahun penjara terhadap Laras Faizati menjadi perbincangan publik di Media Sosial (Medsos) dalam beberapa waktu terakhir.

Termasuk Kritikus Pendidikan, Darmaningtyas, menjadi salah satu di antaranya banyaknya orang yang membicarakannya.

Darmaningtyas memberikan dorongan semangat kepada Laras.

Ia menegaskan bahwa publik tidak akan diam dan terus berada di belakangnya memberikan dukungan moral.

“Tetap semangat Laras, banyak warga yang waras akal sehatnya mendukung perjuangan anda,” ucap Darmaningtyas di X @Darmaningtiyas (27/12/2025).

Sebelumnya, Laras Faizati menyatakan kekecewaannya usai jaksa penuntut umum menuntut dirinya dengan hukuman satu tahun penjara.

Ia merasa diperlakukan tidak adil karena unggahan media sosial yang menurutnya hanya merupakan luapan emosi, bukan upaya menghasut publik.

Laras menegaskan, tudingan bahwa dirinya berpotensi memicu tindakan anarkistis tidak berdasar.

Ia menyebut unggahan tersebut lahir dari rasa marah, sedih, dan kecewa yang mendalam atas peristiwa tragis yang menimpanya.

Pemicu utama luapan emosi itu, kata Laras, adalah kematian Affan Kurniawan.

Ia menggambarkan Affan sebagai tulang punggung keluarga, peran yang ia rasakan pula dalam kehidupannya sendiri. Tragedi tersebut, menurutnya, menjadi pukulan batin yang sangat menyayat hati.

Pernyataan itu disampaikan Laras usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

“Saya sudah diarahkan untuk dituntut satu tahun penjara. Ini terasa sangat tidak adil, hanya karena saya seorang warga biasa, seorang perempuan, yang menyuarakan kekecewaan, kemarahan,” ucap Laras.

“Kesedihan atas peristiwa tragis meninggalnya almarhum Affan Kurniawan di tangan aparat yang seharusnya melindungi masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh, Laras membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepadanya dengan sanksi yang dijatuhkan kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus kematian Affan. Ia menilai perlakuan hukum terhadap dirinya justru lebih berat.

Dalam perkara tersebut, pengemudi kendaraan taktis yang melindas Affan, Bripda Rohmat, hanya dikenai sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun.

Sementara atasannya, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Saya tidak membunuh siapa pun, saya tidak melakukan kejahatan. Tapi, justru saya yang harus dituntut dan terancam dipenjara lebih lama dibandingkan oknum yang melindas dan menyebabkan kematian,” kata Laras.

Meski demikian, Laras mengaku masih menyimpan harapan pada majelis hakim yang menangani perkaranya.

Ia menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara resmi melalui pleidoi pada agenda sidang berikutnya.

Diketahui, jaksa menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun setelah menilai unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP telah terpenuhi.

Jaksa menyebut Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Laras mengakui telah mengunggah empat konten Instagram Story yang dinilai mengandung unsur penghasutan.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
350 Petenis Muda Ramaikan IMTC 2025 Seri Tegal, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Modus Cari Tukang Pijat, Pria di Depok Todongkan Diduga Senpi ke Sekuriti
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
5 Ide Menu Bakar-bakaran di Malam Tahun Baru 2026, Nggak Perlu Pakai Bahan Mahal!
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Dari Garda Bencana ke Sekolah Rakyat, Cerita Pengabdian Seorang Tagana
• 8 jam laludetik.com
thumb
Zelensky Akan Bertemu Trump di Florida Minggu, Bahas Perdamaian Ukraina
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.