PASAL 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Mengacu pada ketentuan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri dan Penjelasan Pasal-nya, pertama, anggota Polri setelah terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
Kedua, anggota Polri setelah terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian dapat menduduki jabatan yang tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Ketiga, dengan menafsirkan secara argumentum a contrario, jika mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, maka anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Baca artikel sebelumnya: Menyoal Rencana Penerbitan PP Atur Jabatan Sipil untuk Polisi (Bagian I)
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=uu polri, polisi di jabatan sipil&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNy8wOTAwMDA3MS9tZW55b2FsLXJlbmNhbmEtcGVuZXJiaXRhbi1wcC1hdHVyLWphYmF0YW4tc2lwaWwtdW50dWstcG9saXNpLWJhZ2lhbi1paQ==&q=Menyoal Rencana Penerbitan PP Atur Jabatan Sipil untuk Polisi (Bagian II-Habis)§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Keempat, juga dengan menafsirkan secara argumentum a contrario, jika berdasarkan penugasan dari Kapolri, maka anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan-nya Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025, menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam kaitan itu, pengertian "jabatan" dalam frasa "jabatan di luar kepolisian" telah ditafsirkan oleh MK, dengan menyatakan:
"... Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah perlu menegaskan, “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial [vide Pasal 13 UU 20/2023]." (vide: Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 halaman 180).
Maka, pascaadanya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025, pengertian Pasal 28 Ayat (3) UU Polri dan Penjelasan Pasal-nya, menjadi, sebagai berikut: pertama, anggota Polri setelah terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
Kedua, jika mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, maka anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian tersebut tanpa harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Materi Muatan Perpol 10/2025Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 tentang Anggota Kepolisian Republik Indonesia Yang Melakukan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol 10/2025) pada Pasal 3 Ayat (2), (3), (4), dan (5) mengatur 17 (tujuh belas) kementerian/lembaga/badan/komisi yang dapat dijabat dari anggota Polri dan pelaksanaan tugasnya pada: a. Jabatan Manajerial; dan b. Jabatan Nonmanajerial.
Jabatan yang diatur dalam Perpol 10/2025 tersebut, adalah jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia, sesuai jenis jabatan dan kepangkatan yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Jadi, sebenarnya ketentuan Pasal 3 Ayat (2), (3), (4), dan (5) Perpol 10/2025 itu mengatur penugasan anggota Polri yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5368571/original/015963100_1759381925-39d2cf4e-6f7a-4cbb-8abd-670e3a521c8f.jpeg)

