Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menunjukkan komitmen serius dalam memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing. Terbaru, personel gabungan melakukan penertiban besar-besaran di dua titik strategis di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Jumat (26/12/2025) dengan menyita total 23 rakit atau dompeng.
Operasi yang dipimpin langsung oleh jajaran Polres Kuansing bersama Polsek dan Koramil ini menyasar area yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat karena merusak ekosistem sungai. Operasi dilakukan di Dusun Jirak, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, dan di
Daerah Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
"Dari Dusun Jirak kami menemukan 2 unit rakit/dompeng, sementara di Desa Pantai kami menemukan 21 rakit dompeng," kata Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat, Sabtu (27/12/2025).
Meski tidak berhasil mengamankan pelaku di lokasi, tim mengambil langkah tegas dengan memusnahkan total 23 rakit di tempat. Alat-alat tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali oleh para penambang ilegal.
Kapolda Riau menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang menjaga kelestarian lingkungan, khususnya Sungai Kuantan yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat setempat.
573 Rakit Peti Dimusnahkan
"Hingga saat ini, Polda Riau tercatat telah berhasil memusnahkan sebanyak 573 rakit dompeng di seluruh wilayah Riau. Ini adalah pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi perusak lingkungan," ujar Irjen Herry Heryawan.
Pasca-operasi ini, Kepolisian telah menyusun rencana tindak lanjut yang komprehensif, di antaranya dengan melakukan pemetaan intensif dengan mengidentifikasi titik-titik PETI yang masih bersembunyi. Selain itu, Polda Riau dan Polres Kuansing akan melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada lagi PETI yang beroperasi.
Polda Riau dan polres jajaran akan terus bersinergi dengan Pemkab untuk mengedukasi masyarakat. Di samping penegakan hukum yang akan terus dilakukan untuk mengejar pelaku utama di balik aktivitas ilegal ini.
(mea/dhn)





