Jakarta, VIVA – Polri mengungkap kronologi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat sembilan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja.
Para korban awalnya direkrut dengan modus iming-iming pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji menjanjikan, namun setibanya di luar negeri justru dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan daring (online scamming).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, kasus ini bermula ketika salah satu korban bersama suaminya ditawari pekerjaan oleh seseorang yang mengaku telah bekerja di Kamboja.
"Korban diiming-imingi bekerja di sebuah perusahaan sebagai operator komputer dengan janji gaji Rp9 juta per bulan," kata Brigjen Irhamni saat konferensi pers pemulangan korban di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam, 26 Desember 2025
Setelah korban menyatakan ketertarikan, pihak perekrut atau sponsor mengurus seluruh kebutuhan administrasi, mulai dari paspor, visa, hingga tiket keberangkatan. Proses ini dilakukan sepenuhnya oleh sponsor, sehingga korban nyaris tidak mengetahui detail perjalanan maupun tujuan kerja yang sebenarnya.
Masalah mulai muncul ketika korban tiba di Kamboja. Setibanya di Bandara Phnom Penh, paspor para korban langsung diambil oleh sponsor. Mereka kemudian dijemput menggunakan taksi dan dibawa melakukan perjalanan darat selama sekitar empat jam ke lokasi yang tidak mereka kenal.
"Karena ini pertama kali ke Kamboja, korban tidak mengetahui wilayah yang dituju. Mereka mengikuti saja. Ternyata sesampainya di lokasi, korban dipekerjakan sebagai scammer," ujar Irhamni.
Di tempat tersebut, korban dipaksa melakukan penipuan daring. Apabila tidak mampu memenuhi target yang ditentukan, mereka mendapatkan hukuman fisik dan tekanan psikologis. "Hukumannya bertahap, mulai dari push up, sit up, hingga disuruh lari ratusan kali di lapangan futsal," kata Irhamni.
Kesempatan melarikan diri akhirnya muncul ketika pengawasan longgar, seperti saat korban diajak makan bersama di luar lokasi kerja. Memanfaatkan kelengahan penjaga dan atasan, korban kabur dan langsung menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk meminta perlindungan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polri juga memastikan bahwa pimpinan atau bos di tempat korban bekerja merupakan warga negara asing (WNA) asal China.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F27%2Fe79fd06b9cfa393ec6b621257d851286-d1e3be16_a6e7_4b55_9c4a_bde70fdd8bda.jpeg)


