Grid.ID - Terungkap motif polisi bunuh mahasiswi ULM Banjarmasin. Usai membunuh korban, pelaku membuang jasadnya ke dalam got.
Jenazah perempuan muda berinisial ZD (20) ditemukan oleh petugas kebersihan Dinas PUPR di dalam got pada Rabu (24/12/2025). Korban rupanya adalah seorang mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Mirisnya, ZD merupakan korban pembunuhan dari oknum polisi Bripda Muhammad Seili (20). Pelaku merupakan anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru Polda Kalsel.
Pelaku telah ditangkap oleh Polresta Banjarmasin kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban. Kini, motif polisi bunuh mahasiswi ULM Banjarmasin terkuak.
Motif pembunuhan diungkap saat press release kasus ini digelar di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025). Pelaku, Seili, panik setelah korban mengancam akan laporkan perbuatan pelaku ke calon istri pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya sempat melakukan hubungan badan. Setelah itu korban menyampaikan niat untuk memberitahu calon istri pelaku, sehingga pelaku merasa tertekan dan panik," kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, dikutip dari Tribunbanjarmasin.com.
Merasa tertekan dan panik menjadi alasan pelaku menghabisi nyawa korban.
Kronologi Pembunuhan
Kronologi pembunuhan berawal saat Seili bertemu dengan korban, ZD pada Selasa (23/12/2025) malam. Saat itu keduanya bertemu di perempatan Mali-Mali.
Sekitar pukul 20.00 Wita, ZD datang menggunakan sepeda motor dan memarkirkannya di salah satu minimarket di dekat lokasi keduanya bertemu. Sementara itu, pelaku datang menggunakan mobil.
"Korban menggunakan sepeda motor, sementara pelaku menggunakan mobil," ungkap Adam.
Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan mobil pelaku ke tempat wisata Bukit Batu, sekitar pukul 21.00 Wita. Lalu pada pukul 23.00 Wita, keduanya pergi ke Landasan Ulin Banjarbaru, di sana pelaku mampir ke rumah saudaranya.
Pelaku mendadak mampir ke rumah saudara karena terus-terusan ditelepon calon istrinya. Hal ini pun dijadikan alibi pelaku kepada calon istri bahwa ia sedang berada di rumah kakaknya.
"Pelaku mampir karena calon istrinya menelpon terus, sehingga membuat alibi sedang berada di rumah kakaknya," ujarnya.
Usai mampir, keduanya lalu melanjutkan perjalanan ke Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025) dini hari. Keduanya kemudian berhenti di Jalan A Yani Km 15, Gambut.
Di sana Seili dan ZD melakukan hubungan badan. Usai berhubungan layaknya suami istri, pelaku dan korban cekcok.
Saat itulah, muncul perkataan korban yang mengancam akan melaporkan perbuatan Seili ke calon istrinya. Ancaman itulah yang menjadi motif polisi bunuh mahasiswi ULM Banjarmasin.
Diketahui bahwa korban dan calon istri pelaku merupakan kawan baik.
Pelaku mencekik korban hingga kehabisan napas dan tak sadarkan diri. Mahasiswi ULM itu pun tewas di tangan oknum polisi.
"Pelaku mengakui mencekik korban, hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia," terang Adam.
Mengetahui ZD meninggal dunia, pelaku berniat membuang jasad korban ke sungai. Namun di lokasi, Seili berubah pikiran usai melihat got dalam kondisi terbuka.
Ia lalu membuang jasad ZD ke dalam got tersebut.
"Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam gorong-gorong tersebut," jelasnya.
Penemuan Jasad Korban
Jasad korban kemudian ditemukan oleh petugas kebersihan pada Rabu (24/12/2025) pagi. Petugas kebersihan melakukan aktivitas rutin membersihkan selokan pada pukul 07.30 Wita.
Saat akan mengasah arit dan membersihkan peralatan kerja, petugas berniat mengambil air dari dalam selokan. Namun saat membuka tutup selokan, petugas dikejutkan dengan kaki manusia.
Petugas yang lain pun melarang untuk mengevakuasi korban dan melaporkannya kepada polisi.
“Pas masuk ke situ, kami itu mau mengasah arit, mengambil banyu di selokan. Jadi kami buka tutup, sekalinya ada kaki. Lalu kata kawan-kawan saya, oh bukan manusia katanya, jangan, jangan, jangan, jangan, tunggu polisi dulu katanya,” ujar salah seorang petugas kebersihan, Rahmat.
Kurang dari 24 jam, pelaku diamankan oleh polisi. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 KUHP.
Sidang Kode Etik
Usai terungkapnya kronologi dan motif polisi bunuh mahasiswi ULM Banjarmasin, Polda Kalimantan akan menggelar sidang kode etik terhadap anggota Polres Banjarbaru Bripda Muhammad Seili.
Sidang kode etik ini akan digelar pada Senin (29/12/2025) mendatang. Sidang pelanggaran berat ini akan digelar secara terbuka.
"Ini merupakan suatu pelanggaran berat, sehingga Propam bisa mengambil langkah-langkah pelaksanaan, prosesnya ini secara cepat, walaupun dalam proses pidananya masih berjalan," kata Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hery Purnomo, dikutip dari Kompas TV. (*)
Artikel Asli



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455943/original/086130400_1766746215-GT_Ciawi.jpeg)