LEBAK, iNews.id – Aksi heroik petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Lebak, Banten viral di media sosial saat memadamkan kebakaran masih mengenakan seragam Korpri. Mereka memilih meninggalkan momen bersejarah pelantikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) demi memenuhi panggilan tugas memadamkan kebakaran di sebuah swalayan.
Dalam video yang viral, terlihat petugas damkar masih mengenakan seragam Korpri saat berjibaku memadamkan kobaran api. Padahal, pelantikan PPPK merupakan momen yang telah mereka nantikan selama bertahun-tahun.
Salah seorang petugas Damkar Lebak, Muhammad Badru, mengungkapkan bahwa awalnya seluruh anggota tengah bersiap mengikuti prosesi pelantikan PPPK. Namun, situasi berubah ketika laporan kebakaran masuk.
"Awalnya kita persiapan mengikuti pelantikan. Kebetulan semua anggota briefing dari kantor dan ada panggilan darurat kebakaran. Kami minta izin pimpinan langsung meluncur dengan tiga armada," ujar Badru, Sabtu (27/12/2025).
Dia menambahkan, keputusan tersebut diambil tanpa ragu meski masih mengenakan pakaian resmi pelantikan.
"Semua anggota masih menggunakan baju korpri. Tanpa pikir apa pun kami bawa peralatan seadanya. Karena itu tugas kita," katanya.
Akibat keputusan itu, seluruh anggota Damkar yang bertugas tidak sempat mengikuti pelantikan.
"Kami semua tidak ikut pelantikan, tapu kami dapat apresiasi dari pimpinan," ucapnya.
Menurut keterangan petugas, setelah menerima laporan kebakaran di swalayan, mereka langsung berkoordinasi dengan pimpinan dan bergegas menuju lokasi kejadian. Para petugas mengaku tidak lagi memikirkan pelantikan karena khawatir kebakaran dapat menimbulkan korban jiwa.
Langkah sigap ini pun menuai apresiasi dari berbagai pihak dan masyarakat luas, terutama setelah video viral Damkar padamkan kebakaran pakai baju Korpri ramai dibagikan di media sosial.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak, Yadi Bashari, menyampaikan rasa bangga atas dedikasi jajarannya. Dia menilai tindakan para petugas mencerminkan jiwa pengabdian dan profesionalisme tinggi sebagai aparatur pelayanan publik.
Yadi menegaskan, meskipun para petugas tidak mengikuti pelantikan PPPK paruh waktu, hak mereka tetap diberikan. Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK diserahkan langsung oleh Bupati Kabupaten Lebak kepada para petugas tersebut.
Original Article

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456017/original/031952500_1766764969-JPO_Kyai_Tapa.jpeg)

