EtIndonesia. Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol menghadapi dakwaan pemberontakan dalam negeri akibat polemik pemberlakuan darurat militer. Pada 26 Desember, tim jaksa khusus independen Korea Selatan mengajukan tuntutan hukuman 10 tahun penjara terhadap Yoon Suk-yeol atas sejumlah tuduhan, termasuk menghalangi pelaksanaan surat perintah penangkapan serta melanggar hak para anggota Dewan Negara.
Yoon Suk-yeol yang kini berusia 64 tahun, tercatat sebagai presiden pertama dalam sejarah konstitusional Korea Selatan yang ditahan saat masih menjabat. Para pendukungnya menuding proses hukum yang berjalan sebagai bentuk ketidakadilan peradilan. Sementara itu, mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon-hee, yang juga tengah menjalani proses persidangan, bulan lalu telah dituntut hukuman total 15 tahun penjara oleh jaksa.
Ini merupakan pertama kalinya tim jaksa khusus kasus pemberontakan mengajukan tuntutan pidana terhadap Yoon Suk-yeol.
Dalam dokumen tuntutannya, jaksa khusus menyatakan bahwa perkara ini merupakan kejahatan serius, di mana terdakwa Yoon Suk-yeol diduga berupaya menutupi kesalahannya sendiri dan membenarkannya, dengan cara memprivatisasi lembaga-lembaga negara demi kepentingan pribadi. Jaksa juga menilai bahwa setelah insiden tersebut, Yoon tidak menunjukkan sedikit pun penyesalan, dengan menyebut bahwa ia telah mengkhianati kepercayaan rakyat, tidak melakukan refleksi atas perbuatannya, dan justru berusaha menutup-nutupi tindakan melawan hukum yang dilakukan. Oleh karena itu, jaksa menuntut hukuman yang lebih berat.
Secara rinci, tuntutan tersebut mencakup:
- 5 tahun penjara atas dugaan Yoon Suk-yeol memanfaatkan Dinas Pengamanan Presiden untuk menghalangi penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Investigasi Kejahatan Pejabat Tinggi — hukuman ini diminta lebih berat dari standar pemidanaan biasa.
- 3 tahun penjara atas dugaan menyebarkan informasi palsu kepada jurnalis media asing serta menghancurkan barang bukti terkait telepon terenkripsi.
- 2 tahun penjara atas dugaan pemalsuan pengumuman darurat militer yang dilakukan setelah peristiwa tersebut.
Dengan demikian, total tuntutan hukuman terhadap Yoon Suk-yeol mencapai 10 tahun penjara.
Apabila putusan dijatuhkan sesuai jadwal yang sebelumnya diumumkan pengadilan, yakni pada 16 Januari, maka perkara ini akan menjadi kasus pertama yang diputus di antara tujuh perkara terkait dugaan pemberontakan yang melibatkan Yoon Suk-yeol. Sementara itu, perkara utama yang menuduh Yoon sebagai pengendali utama pemberontakan dalam negeri diperkirakan baru akan diputus pada tingkat pertama paling cepat Februari tahun depan. (Jhon)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5419222/original/009460000_1763646900-Menag_Tafsir.jpg)
