MAKASSAR, iNews.id - Kasus oknum dosen yang diduga meludahi kasir perempuan di salah satu swalayan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berujung ke jalur hukum. Aksi yang terekam video dan viral di media sosial itu dilaporkan ke kepolisian setelah menuai kecaman luas dari masyarakat karena dinilai arogan dan tidak berperikemanusiaan.
Korban berinisial N (21) diketahui telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku ke Polsek Tamalanrea. Laporan tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Sangkala.
“Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap melengkapi administrasi,” ujarnya dikutip dari iNews Cirebon, Sabtu (27/12/2025).
Dia menambahkan, laporan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana penghinaan.
“Laporan mengarah pada dugaan penghinaan, itu pasal yang paling mendekati,” katanya.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat awalnya seorang pria mengenakan baju hitam meluapkan emosi kepada kasir perempuan di sebuah swalayan lalu meludahinya. Insiden tersebut diduga terjadi karena pelaku tidak terima ditegur saat menyerobot antrean pembayaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tersebut diduga oknum dosen Univesitas Islam Makassar berinisial AS. Lokasi kejadiannya di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, pada Rabu (24/12/2025).
Aksi pelaku terekam kamera pengunjung dan dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial. Publik mengecam tindakan tersebut karena dianggap merendahkan martabat korban yang tengah bekerja melayani pelanggan.
Sekretaris UIM Makassar Muammar mengonfirmasi pria dalam rekaman video tersebut merupakan dosen di kampus tersebut.
“Iya, yang bersangkutan memang dosen di Fakultas Pertanian,” ujar Muammar.
Namun, pihak kampus belum mengeluarkan pernyataan resmi lantaran AS masih akan dimintai klarifikasi oleh internal universitas.
“Nanti kami akan menyampaikan rilis resmi setelah yang bersangkutan disidangkan. Pasti akan disidangkan,” katanya.
Muammar menegaskan, tindakan dalam video oknum dosen UIM meludahi kasir perempuan di Makassar tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mencoreng nama baik institusi.
“Perilaku seperti di video itu jelas tidak pantas dan tidak manusiawi. Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan kampus,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa AS merupakan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan sebagai tenaga pengajar di Fakultas Pertanian UIM Makassar, bukan dosen yayasan.
“Statusnya dosen negeri yang diperbantukan di kampus. Jadi prosedurnya akan kami bahas lebih lanjut,” ucapnya.
Original Article



