JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan.
KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi UMP DKI Jakarta menjadi Rp5,89 juta per bulan, sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Badan Pusat Statistik (BPS).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan, perbaikan nominal diperlukan untuk mengejar ketertinggalan dari UMP Bekasi dan Karawang yang nominalnya jauh lebih tinggi.
"Dengan dasar itulah, KSPI didukung partai buruh, dan aliansi buruh se-Jakarta, menolak tegas kenaikan upah minimum DKI Jakarta 2026," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (27/12/2025).
Baca juga: Kenaikan UMP 2026 Dianggap Tertinggal dari Biaya Hidup yang Terus Naik
Adapun UMP Bekasi dan Karawang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=UMP DKI Jakarta 2026, KSPI tolak kenaikan UMP, Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Said Iqbal tuntut revisi&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNy8xMjM3MjMzMS9rc3BpLXRvbGFrLXVtcC1qYWthcnRhLTIwMjYtcnA1NzMtanV0YS1taW50YS1kaXJldmlzaS1qYWRpLXJwNTg5LWp1dGE=&q=KSPI Tolak UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Minta Direvisi Jadi Rp5,89 Juta§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Iqbal menyangsikan biaya hidup di Jakarta lebih rendah dari dua wilayah tersebut.
Ia mengeklaim jumlah itu tidak masuk akal dilihat dari sisi manapun.
Angka Rp5,73 juta per bulan di Jakarta masih kurang Rp160.000 dari survei KHL BPS yang sekitar Rp5,89 juta.
Terlebih, jika dibandingkan dengan Survei Biaya Hidup (SBH) BPS yang mencapai Rp15 juta per bulan.
"Oke, lah, kita ikutin yang KHL BPS khusus untuk pengupahan, yang Rp5,89 juta. Sepertiga biaya hidup di Jakarta pun Gubernur Jakarta tidak bisa penuhi. Dia hanya penuhi Rp5,73. Kalau menuju Rp15 juta masih minus Rp10 jutaan," ucap Iqbal.
Iqbal beranggapan, kebijakan ini sedikit banyak memiskinkan kaum buruh.
Baca juga: Ketika UMP Jakarta 2026 Dipertahankan dan Buruh Tetap Menolak
Ia beralasan, tidak masuk akal jika pengupahan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga perusahaan asing yang berdiri di Jakarta disamakan dengan pabrik panci di Cikarang.
Sewa rumah di sejumlah area Jakarta pun masih lebih tinggi dibandingkan sewa rumah di area Cibarusah hingga Babelan di Jawa Barat.
"Jelas tidak masuk akal. Jadi ketetapan upah Minimum Jakarta itu memiskinkan buruh Jakarta secara struktural. Padahal Gubernur DKI Jakarta punya kesempatan meningkatkan upah sesuai peraturan pemerintah yang diputuskan oleh Presiden Prabowo," jelas Iqbal.
Tak hanya itu, ia meminta Gubernur DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026, dengan rumusan 2-5 persen lebih tinggi dari KHL.




