KSPI Tolak UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Minta Direvisi Jadi Rp5,89 Juta

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp5,73 juta per bulan.

KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi UMP DKI Jakarta menjadi Rp5,89 juta per bulan, sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Badan Pusat Statistik (BPS).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan, perbaikan nominal diperlukan untuk mengejar ketertinggalan dari UMP Bekasi dan Karawang yang nominalnya jauh lebih tinggi.

"Dengan dasar itulah, KSPI didukung partai buruh, dan aliansi buruh se-Jakarta, menolak tegas kenaikan upah minimum DKI Jakarta 2026," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (27/12/2025).

Baca juga: Kenaikan UMP 2026 Dianggap Tertinggal dari Biaya Hidup yang Terus Naik

Adapun UMP Bekasi dan Karawang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=UMP DKI Jakarta 2026, KSPI tolak kenaikan UMP, Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Said Iqbal tuntut revisi&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNy8xMjM3MjMzMS9rc3BpLXRvbGFrLXVtcC1qYWthcnRhLTIwMjYtcnA1NzMtanV0YS1taW50YS1kaXJldmlzaS1qYWRpLXJwNTg5LWp1dGE=&q=KSPI Tolak UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Minta Direvisi Jadi Rp5,89 Juta§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Iqbal menyangsikan biaya hidup di Jakarta lebih rendah dari dua wilayah tersebut.

Ia mengeklaim jumlah itu tidak masuk akal dilihat dari sisi manapun.

Angka Rp5,73 juta per bulan di Jakarta masih kurang Rp160.000 dari survei KHL BPS yang sekitar Rp5,89 juta.

Terlebih, jika dibandingkan dengan Survei Biaya Hidup (SBH) BPS yang mencapai Rp15 juta per bulan.

"Oke, lah, kita ikutin yang KHL BPS khusus untuk pengupahan, yang Rp5,89 juta. Sepertiga biaya hidup di Jakarta pun Gubernur Jakarta tidak bisa penuhi. Dia hanya penuhi Rp5,73. Kalau menuju Rp15 juta masih minus Rp10 jutaan," ucap Iqbal.

Iqbal beranggapan, kebijakan ini sedikit banyak memiskinkan kaum buruh.

Baca juga: Ketika UMP Jakarta 2026 Dipertahankan dan Buruh Tetap Menolak

Ia beralasan, tidak masuk akal jika pengupahan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga perusahaan asing yang berdiri di Jakarta disamakan dengan pabrik panci di Cikarang.

Sewa rumah di sejumlah area Jakarta pun masih lebih tinggi dibandingkan sewa rumah di area Cibarusah hingga Babelan di Jawa Barat.

"Jelas tidak masuk akal. Jadi ketetapan upah Minimum Jakarta itu memiskinkan buruh Jakarta secara struktural. Padahal Gubernur DKI Jakarta punya kesempatan meningkatkan upah sesuai peraturan pemerintah yang diputuskan oleh Presiden Prabowo," jelas Iqbal.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Tak hanya itu, ia meminta Gubernur DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026, dengan rumusan 2-5 persen lebih tinggi dari KHL.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hubungan dengan Jepang Terus Memburuk, Rusia Minta Tokyo Ubah Sikap
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Ratusan Jemaah Umrah Terlunta-lunta di Bandara Jeddah Akibat Delay 2 Hari, Lion Air Beri Penjelasan
• 23 jam laludisway.id
thumb
Polda Sumsel Kirim 100 Personel Brimob Bantu Pemulihan di Aceh
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
M7 World Championship: Hasil, Jadwal, dan Klasemen Lengkap
• 13 jam laluskor.id
thumb
Golkar Wacanakan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Prof Didik: Kita Tidak Sadar Demokrasi Sudah Rusak
• 7 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.