Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi memindahkan 32 narapidana risiko tinggi (high risk) dari pemasyarakatan Jambi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
"Pemindahan 32 orang orang sebagai langkah strategis dalam rangka penguatan keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan narapidana kategori high risk," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar di Jambi, Sabtu.
Menurut dia, kebijakan pemindahan itu merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) melalui proses pemetaan tingkat risiko serta penerapan manajemen risiko yang terukur dan berkelanjutan.
Seluruh narapidana yang dipindahkan telah melalui proses asesmen dan klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lanjut dia, selain aspek pengamanan, pemindahan narapidana juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kelebihan kapasitas (overcrowding) melalui kebijakan pemindahan dan proses pendistribusian (redistribusi) hunian secara proporsional, sehingga tercipta kondisi Lapas dan Rutan yang lebih aman, tertib, dan kondusif dalam mendukung pelaksanaan pembinaan.
Langkah tersebut, menurut Irwan, merupakan bagian dari implementasi program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Pemindahan narapidana ke Nusakambangan ini merupakan langkah strategis dan terukur dalam rangka memperkuat keamanan dan ketertiban Pemasyarakatan.
Selain itu, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko gangguan kamtib serta penataan hunian warga binaan agar proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan prosedur pengamanan yang ketat serta koordinasi dan sinergi antarpetugas, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar," jelas Irwan.
Baca juga: 21 warga binaan risiko tinggi Cirebon dipindahkan ke Nusakambangan
Baca juga: Imigrasi Soetta fasilitasi pemulangan dua napi narkotika ke Belanda
"Pemindahan 32 orang orang sebagai langkah strategis dalam rangka penguatan keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan narapidana kategori high risk," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar di Jambi, Sabtu.
Menurut dia, kebijakan pemindahan itu merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) melalui proses pemetaan tingkat risiko serta penerapan manajemen risiko yang terukur dan berkelanjutan.
Seluruh narapidana yang dipindahkan telah melalui proses asesmen dan klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lanjut dia, selain aspek pengamanan, pemindahan narapidana juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kelebihan kapasitas (overcrowding) melalui kebijakan pemindahan dan proses pendistribusian (redistribusi) hunian secara proporsional, sehingga tercipta kondisi Lapas dan Rutan yang lebih aman, tertib, dan kondusif dalam mendukung pelaksanaan pembinaan.
Langkah tersebut, menurut Irwan, merupakan bagian dari implementasi program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Pemindahan narapidana ke Nusakambangan ini merupakan langkah strategis dan terukur dalam rangka memperkuat keamanan dan ketertiban Pemasyarakatan.
Selain itu, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko gangguan kamtib serta penataan hunian warga binaan agar proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan prosedur pengamanan yang ketat serta koordinasi dan sinergi antarpetugas, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar," jelas Irwan.
Baca juga: 21 warga binaan risiko tinggi Cirebon dipindahkan ke Nusakambangan
Baca juga: Imigrasi Soetta fasilitasi pemulangan dua napi narkotika ke Belanda



