Hi!Pontianak - Upaya penyelundupan sabu dengan modus kamuflase snack terbongkar. Seorang pria berinisial DRP (27) diamankan Ditresnarkoba Polda Kalbar usai kedapatan mengirim narkoba melalui jasa ekspedisi JNE Express Arteri Supadio, pada Kamis, 12 Desember 2025.
“Dari pengakuan pelaku, ia sudah 10 kali mengirimkan narkotika jenis sabu ke Jakarta melalui pengiriman ekspedisi dengan alamat yang berbeda-beda namun tujuan nya sama,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, saat konpers Sabtu, 27 Desember 2025.
Dari pengakuan pelaku, ia telah melakukan pengiriman sebanyak 10 kali yang disuruh oleh M (dalam penyelidikan) dengan upah senilai Rp 10 juta dalam sekali pengantaran.
“Selanjutnya petugas membawa dan mengamankan tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar guna proses lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5448872/original/089550000_1766041751-IMG_20251218_112507_767.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5368253/original/080065000_1759368915-persib-bandung.jpg)

