Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 sebesar Rp 2.317.601 atau mengalami kenaikan 5,77 persen, sekitar Rp 126.369. Namun, menuai beragam respons.
Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto. Menurut dia, itu masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh Jabar.
Advertisement
"Hanya menggunakan Alfa 0,7 persen paling rendah se-Indonesia. Sedangkan KHL Jawa Barat sebagaimana dirilis oleh ILO dan Kemenaker sebesar Rp 4,1 juta, sehingga UMP sangat jauh dari KHL," kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu (27/12/2025).
Roy menjelaskan, dari 19 kabupaten dan kota yang mengusulkan upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, terdapat terdapat tujuh daerah yang rekomendasinya tidak ditetapkan, yakni Kabupaten Cianjur, Majalengka, Garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta, serta Kota Bogor.
"12 kabupaten dan kota yang ditetapkan UMSK-nya tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kotanya masing-masing," ungkap dia.
Karena itu, pihaknya meminta Dedi Mulyadi segera merevisi penetapan UMP 2026 agar sesuai dengan rekomendasi para bupati dan wali kota. Roy menegaskan akan turun bersama kelompok buruh untuk menggelar demo atau unjuk rasa dalam waktu dekat, agar permintaan mereka segera dilakukan oleh Gubernur.
Sementara, Ketua Dewan Pengurus Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana merasa kecewa oleh Dedi Mulyadi yang menyebut telah menjalankan seluruh rekomendasi bupati dan wali kota berkaitan dengan UMP Jabar.
"Yang menjadi statement KDM (Kang Dedi Mulyadi) di waktu menyampaikan setelah menandatangani UMSK itu, bahwa rekomendasi dari kabupaten kota tidak ada yang diubah sesuai dengan rekomendasi, itu faktanya tidak. Karena 7 kabupaten kota itu hilang UMSK-nya," kata dia.



